Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Polda Sumbar Cek 7 WNA di Padang

×

Polda Sumbar Cek 7 WNA di Padang

Sebarkan artikel ini
Padang, Khazanah – Keberadaan tujuh warga negara asing (WNA) yang menempati sebuah rumah kontrakan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, menjadi perhatian aparat kepolisian. Untuk memastikan identitas, aktivitas, dan kelengkapan dokumen keimigrasian mereka, Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat melakukan pengecekan langsung, Kamis.
Pengecekan dipimpin Ketua Tim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar Aiptu Reszil Murtesiswara di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Samudera, Belakang Tangsi.
Reszil mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sumatera Barat.
“Pengecekan kami lakukan untuk memastikan keberadaan, identitas, aktivitas, serta kelengkapan dokumen warga asing yang ada di rumah kontrakan tersebut,” katanya.
Menurut informasi yang diterima petugas, para WNA tersebut telah menempati rumah kontrakan itu selama kurang lebih dua tahun. Namun, perangkat lingkungan setempat belum mengetahui secara jelas aktivitas mereka sehingga keberadaan para penghuni menjadi perhatian.
Kondisi rumah yang cenderung tertutup dengan pagar terkunci juga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dari luar, bangunan tersebut terlihat seperti tidak berpenghuni.
Situasi itu bahkan memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat aktivitas operator judi daring. Namun, dugaan tersebut belum terbukti. Dari hasil pengecekan awal, kepolisian belum menemukan bukti maupun petunjuk yang mengarah pada aktivitas tersebut.
Atas dasar itu, kepolisian berinisiatif melakukan pemeriksaan bersama perangkat kelurahan, pengurus RT, ketua pemuda, dan masyarakat setempat sebagai bagian dari pengawasan orang asing.
Dalam pengecekan tersebut, petugas bertemu dengan seorang perwakilan bernama Yonatan. Ia menjelaskan bahwa para WNA tersebut berada di bawah naungan Yayasan Obor Mentawai.
Rumah kontrakan itu, menurut penjelasan Yonatan, digunakan sebagai tempat singgah sebelum para WNA berangkat ke Kepulauan Mentawai untuk menjalankan kegiatan di bidang kebudayaan, pendidikan, dan kesenian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, terdapat tujuh WNA yang tinggal di rumah tersebut. Enam orang berasal dari Amerika Serikat dan satu orang dari Afrika Selatan.
Reszil mengatakan, hasil pengecekan awal selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, terutama pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan izin tinggal dan dokumen keimigrasian warga negara asing.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan dalam pengawasan tersebut, khususnya ketentuan mengenai kewajiban melaporkan diri bagi warga yang berkunjung atau menerima tamu dengan masa tinggal lebih dari 1 x 24 jam.
Hingga pemeriksaan awal dilakukan, belum ada kesimpulan yang menyatakan para WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya. (devi)

Baca Juga:  Mutasi Kendaraan Non BA, Pemprov Sumbar Berikan Diskon 50% Pokok PKB

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.