Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk bersilaturahmi sambil membahas kondisi terkini Lembaga Penyiaran (LP) TV dan radio lokal di Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat malam (10/7/2026).
Selain itu, juga mengapung pembicaraan tentang mandeknya regulasi penyiaran daerah, hingga upaya bersama dalam membentengi generasi muda melalui literasi media.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta yang secara bergantian memaparkan kinerja dan capaian 100 kerja pasca dilantik pada Maret 2026 lalu.
Dengan semangat dan kebersamaan di tengah keterbatasan anggaran, berbagai kegiatan literasi untuk generasi muda berhasil dilakukan dengan cara bekerjasama dengan berbagai pihak.
Dalam kesempatan itu Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang tidak bisa dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” katanya.
Untuk itu, tukuknya, salah satu solusi agar Sumbar memiliki regulasi dalam penyiaran lokal, mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum alternatif.
Menjawab hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyatakan mendukung KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal, sehingga pengawasan dan penguatan konten lokal di Sumbar bisa lebih ditingkatkan.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” jelasnya.
Muhidi juga berjanji akan melakukan pembahasan mendalam terkait dengan regulasi untuk penyiaran lokal, karena menurutnya, regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran.
Muhidi juga membahas tentang UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Dalam aturan yang disahkan pada 25 Juli 2022 itu, UU mengakui keistimewaan dan kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
Mendorong Generasi Muda Melek Literasi
Selain persoalan regulasi, pertemuan ini juga melahirkan kesamaan visi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan Muhidi menyebutkan komitmennya untuk mendorong dan mencetak generasi muda yang tangguh dan mandiri, salah satunya lewat pemberdayaan UMKM untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Di tingkat SMA, Muhidi mendorong penguatan budaya literasi media yang diintegrasikan melalui program pendidikan di sekolah. Ia menyadari tantangan membangun sinergi ini tidak mudah, namun sangat krusial mengingat kebutuhan dunia kerja modern.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujar Muhidi.
Muhidi menambahkan, sasaran program literasi digital dan media ini harus diarahkan secara masif kepada kelompok remaja dan ibu rumah tangga.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






