Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Komisi DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Gabungan Sepakati Agenda Strategis Kedewanan

×

Komisi DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Gabungan Sepakati Agenda Strategis Kedewanan

Sebarkan artikel ini
Ki-ka : Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi oleh Wakil Ketua I, Beny Yusrial, S.IP, serta Wakil Ketua II, Zulhamdi Nova Candra.IB, A.Md.
Singkatnya Gini...
  • DPRD Kota Bukittinggi menyepakati mekanisme pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif.
  • Rapat gabungan komisi menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan barang milik daerah, transportasi darat, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
  • Lembaga legislatif menetapkan teknis pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 sebagai upaya optimalisasi fungsi penyerapan aspirasi masyarakat, legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Senin (30/3/2026) di gedung parlemen menggelar rapat gabungan komisi  dan diikuti Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Hendry, bersama jajaran Sekretariat DPRD.

Adapun agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pembahasan dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap beberapa poin penting, di antaranya teknis pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. DPRD menyepakati mekanisme pembahasan LKPJ yang akan dilaksanakan melalui alat kelengkapan dewan, guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, rapat juga membahas dan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, dan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan serta persetujuan terhadap hasil kerja Pansus sebagai bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi Bersama BPS Perkuat Proses Bisnis Statistik Sektoral

Selanjutnya, DPRD juga menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026. Reses ini menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Pada bagian lain, rapat turut membahas berbagai hal lain yang dianggap perlu guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi menghasilkan kesepakatan bersama seluruh fraksi terhadap berbagai agenda strategis kedewanan. Kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap bersama anggota dewan dan dukungan sekretariat menunjukkan soliditas kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam pembahasan LKPJ, penyelesaian Raperda, serta pelaksanaan reses yang lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.