Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Kejari Pesisir Selatan Gelar JMS dengan Tema “Dampak Hukum Kenakalan Remaja” di MTsN  7 Pesisir Selatan

×

Kejari Pesisir Selatan Gelar JMS dengan Tema “Dampak Hukum Kenakalan Remaja” di MTsN  7 Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Kasubsi 1 Intelijen, Rido Pradana, saat menggelar JMS pada siswa MTsN 7 Pesisir Selatan

Painan, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Pesisir Selatan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan itu mengangkat tema “Dampak Hukum Kenakalan Remaja” sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini, yang berlangsung di aula sekolah setempat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kejari Pesisir Selatan melalui Kasubsi 1 Intelijen, Rido Pradana, S.H., M.H menyebutkan bahwasanya saat ini banyak terjadi kenakalan remaja yang melanggar norma dan hukum.

Remaja yang berada pada fase peralihan menuju dewasa, kata Rido, rentan melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum. Sehingga perbuatan kenakalan remaja tersebut berkembang menjadi tindak pidana.

“Ada banyak faktor yang menyebabkan kenakalan remaja diantaranya faktor keluarga, lingkungan, serta media dan teknologi,” ungkap Rido dalam paparanya.

Kemudian, jelas Rido, remaja yang rentang usianya dari sepuluh hingga delapan belas tahun termasuk dalam definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

“Remaja yang melakukan tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Namun dapat diserahkan kembali kepada orangtua atau diikutkan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan paling lama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Reses ke Kecamatan Bayang, Anggota DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra Tampung Berbagai Persoalan Strategis

Lebih lanjut, Rido mengatakan hukum pidana menurut KUHP 2023 berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana peringatan, pidana dengan sayrat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Sementara pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat.

“Oleh karena anak dapat dikenai hukuman berupa tindakan dan pidana, maka kami menghimbau kepada siswa MTsN 7 Pesisir Selatan dapat menjauhi kenakalan remaja seperti berpacaran, perundungan (bullying), berkelahi dan narkoba. Menjauhi kenakalan remaja, berarti menjauhi hukuman pidana,” harapnya.

Sementara itu, Kepala MTsN 7 Pesisir Selatan, Darwis menyambut baik pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut. 

Menurut Darwis, edukasi hukum bagi peserta didik sangat penting untuk membekali mereka dengan pemahaman mengenai konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Kami menyambut baik kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di MTsN 7 Pesisir Selatan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta didik untuk memahami dampak hukum dari kenakalan remaja, sehingga mereka dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, menaati aturan, serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.

Baca Juga:  Pertanyakan Masalah Efesiensi Anggaran, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Berkunjung ke DPRD Sumbar

Ia pun berharap, melalui kegiatan tersebut, para siswa semakin memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku, menghormati guru serta sesama teman, dan menjadikan nilai-nilai hukum sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Darwis menegaskan bahwa pembentukan karakter dan kesadaran hukum peserta didik membutuhkan sinergi antara pihak sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum. 

“Dengan kerja sama yang baik, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi generasi muda yang berakhlak mulia, berprestasi, dan taat hukum,” timpalnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa sekolah MTsN 7 Pessel bersama tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.(Mil Hendrawandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.