Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantah Pasaman Barat Jalani Penilaian Ombudsman, Standar Pelayanan Publik Jadi Sorotan

×

Kantah Pasaman Barat Jalani Penilaian Ombudsman, Standar Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat Sarjono bersama jajaran usai mengikuti rangkaian Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menjalani Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus momentum bagi Kantah Pasaman Barat untuk memperkuat standar dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman menjadi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat untuk mengevaluasi berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan. Pemeriksaan mencakup sejumlah unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, keterbukaan informasi, pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh layanan, hingga upaya pencegahan terjadinya maladministrasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara jelas, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, mengatakan penilaian Ombudsman menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan di Kantah Pasaman Barat telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Penilaian ini menjadi momentum bagi kami untuk melihat kembali penyelenggaraan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Masukan dari Ombudsman tentu menjadi bagian penting dalam upaya kami melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” ujar Sarjono.

Baca Juga:  Viral Pemutihan Sertifikat Tanah, ATR/BPN Pastikan Informasi Itu Hoaks

Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, kepastian mengenai proses layanan serta perlakuan yang sesuai dengan standar pelayanan.

“Yang kami dorong adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dipahami, informasinya terbuka, prosesnya jelas dan setiap layanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Penilaian tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat untuk mendapatkan masukan terhadap aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki. Evaluasi secara berkala diperlukan agar peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemenuhan standar pelayanan menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan kepastian kepada pemohon. Mulai dari informasi persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian hingga penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dikelola secara terbuka dan mudah diakses.

Selain aspek standar pelayanan, pencegahan maladministrasi juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan memahami potensi permasalahan sejak awal, penyelenggara layanan dapat melakukan langkah pencegahan sekaligus memperbaiki proses yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sarjono menegaskan, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi seperti ini bukan hanya tentang penilaian, tetapi juga bagaimana kami mendapatkan bahan untuk terus berbenah. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Kantah Pasaman Barat juga terus mendorong penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan. Setiap petugas diharapkan mampu memberikan informasi secara tepat dan membantu masyarakat memahami tahapan layanan yang sedang mereka jalani.

Masukan yang diperoleh melalui proses penilaian Ombudsman selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi internal untuk memperkuat tata kelola pelayanan. Perbaikan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga dirasakan secara langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

Upaya meningkatkan kualitas pelayanan juga sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan integritas, profesionalisme, keterbukaan dan kepastian.

Melalui evaluasi dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kantah Pasaman Barat terus memperkuat penyelenggaraan pelayanan pertanahan dengan semangat “Melayani dengan Hati, Memberikan Kepastian”. (rel)

Baca Juga:  Manfaatkan Libur Idulfitri, Cek dan Mutakhirkan Data Sertifikat Tanah di Kantah

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.