Simpang Empat, Khazminang.id– Konsultan Perorangan (KP) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (30/9/2026).
Penyampaian laporan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan menjadi bagian dari evaluasi atas pelaksanaan tugas KP GTRA selama enam bulan dalam mendukung agenda Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat.
Selama menjalankan tugas, KP GTRA terlibat dalam sejumlah tahapan pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, hingga mendukung berbagai kegiatan di lapangan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam mendorong penataan aset dan akses agar program dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KP GTRA juga menyampaikan pamit kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat seiring berakhirnya masa kontrak dan tugas sebagai konsultan perorangan dalam pelaksanaan kegiatan GTRA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan KP GTRA selama menjalankan tugas. Menurutnya, dukungan tenaga dan pemikiran dari KP GTRA turut membantu pelaksanaan berbagai agenda Reforma Agraria di daerah.
“Terima kasih atas sumbangsih, tenaga, dan pemikiran yang telah diberikan selama melaksanakan tugas. Semoga pengalaman selama menjalankan tugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dapat menjadi bekal untuk terus berkarya dan memberikan manfaat di tempat berikutnya,” ujar Sarjono.
Ia berharap pengalaman yang diperoleh selama mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dapat menjadi bekal bagi KP GTRA dalam menjalankan tugas dan pengabdian pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan turut menjadi bagian dalam proses evaluasi pelaksanaan kegiatan GTRA. Keberadaan KP GTRA selama periode penugasan dinilai mendukung proses pengumpulan data, koordinasi serta pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat.
Berakhirnya masa tugas KP GTRA tidak menghentikan pelaksanaan agenda Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat. Program tersebut tetap membutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak, baik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.
Reforma Agraria sendiri tidak hanya berkaitan dengan penataan aset berupa tanah, tetapi juga mencakup upaya membuka dan memperkuat akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi sehingga tanah yang telah ditata dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Karena itu, keberlanjutan program membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan koordinasi yang konsisten. Data yang telah dikumpulkan serta proses yang telah berjalan selama masa tugas KP GTRA dapat menjadi bagian dari bahan pendukung bagi pelaksanaan agenda selanjutnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan secara berkesinambungan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat.
Dengan berakhirnya masa tugas KP GTRA, seluruh proses dan pengalaman yang telah dijalankan selama enam bulan diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat ke depan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






