×

Iklan


Jangan Coba-coba Palsukan Plat Nomor Kendaraan, Bisa Dipidana!

16 Desember 2022 | 15:52:42 WIB Last Updated 2022-12-16T15:52:42+00:00
    Share
iklan
Jangan Coba-coba Palsukan Plat Nomor Kendaraan, Bisa Dipidana!
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Padang, Khazminang.id-- Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan memegaskan bahwa pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.

Hal itu disampaikannya saat merilis analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12) di Mapolda Sumbar.

"Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan," tegas dia.

    Diketahui, Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE.

    Dengan adanya penilangan melalui kamera ETLE, baik ETLE Mobile maupun ETLE Statis di sejumlah titik, tak sedikit pengendara yang nekat melepaskan hingga memalsukan plat nomor kendaraannya agar tidak terkena tilang. (han)