×

Iklan


Ermaneli Gantikan Kursi Nofrizon di DPRD Sumatera Barat

04 Maret 2024 | 08:56:09 WIB Last Updated 2024-03-04T08:56:09+00:00
    Share
iklan
Ermaneli Gantikan Kursi Nofrizon di DPRD Sumatera Barat
Ermaneli dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Sumbar menggantikan Nofrizon

Padang, Khazanah - Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumbar kembali lengkap setelah Hj. Ermaneli resmi memangku jabatan sebagai Anggota DPRD Sumbar setelah mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Jumat (1/3).

Ermaneli ditempatkan sebagai Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan juga sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga lengkaplah kembali keanggotaan DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi 65 orang.

"Ini tentu akan menjadikan DPRD semakin kuat dan semakin mampu melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai representasi masyarakat," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi, SH didampingi ketiga Wakil Ketua, Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo saat memimpin rapat paripurna pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi.

    Supardi mengatakan, Hj. Ermaneli diambil sumpah dan janjinya setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-4158 Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023 menggantikan H. Nofrizon, S.Sos dari Partai Demokrat.

    Dijelaskan, dengan diberhentikannya H. Nofrizon sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

    Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan memperhatikan surat DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023, serta surat KPUD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 192/PY.03.1-SD/13/2023 tanggal 15 Juni 2023, DPRD Provinsi Sumatera  Barat  dengan  surat Nomor : 165/1522/Persid/2023 tangggal 7 September 2023 dan disusul dengan surat Nomor : 165/024/Persid-2024 tanggal 5 Januari 2024, mengusulkan Hj. Ermaneli sebagai Pengganti Antar Waktu dari H.Nofrizon.

    "Sehubungan dengan hal tersebut, dengan Keputusan Nomor : 100.2.1.4-552 Tahun 2024 tanggal 13 Februari 2024, Menteri Dalam Negeri meresmikan pengangkatan Hj. Ermaneli, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sumbar sisa masa jabatan Tahun 2019-2024," tukuk Supardi.

    Dia berharap, dengan kehadiran Hj. Ermaneli di DPRD Provinsi  Sumatera Barat dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat dï Sumatera Barat pada sisa masa tugas Anggota DPRD Tahun 2019-2024. 

    Supardi juga mengingatkan, dengan ketentuan, berhubung masa bakti Anggota DPRD Sumbar lebih kurang 6 bulan lagi, masih banyak tugas-tugas strategis yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan. 

    "Untuk itu, di sisa masa jabatan ini marilah kita perkuat dan kita tingkatkan semangat dan etos kerja dari semua komponen yang terkait di lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat," katanya mengakhiri.  (jer)