Padang, Khazanah — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap sindikat yang diduga mengoperasikan enam situs judi daring (online) di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7), didampingi Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kompol Citra.
Susmelawati menjelaskan, kasus tersebut berawal dari patroli siber yang secara rutin dilakukan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar di berbagai platform media sosial dan internet.
“Dari patroli siber tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas perjudian daring. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penelusuran lebih mendalam untuk mengungkap identitas serta lokasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu,” ujarnya.
Menurutnya, patroli siber tidak hanya berhenti pada tahap pemantauan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah penyelidikan hingga jaringan pelaku berhasil diungkap.
“Ini merupakan bukti bahwa Polda Sumbar tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi siber yang dilakukan jajarannya pada Selasa (21/7/2026).
Berbekal hasil patroli dan analisis digital, tim kemudian menelusuri identitas serta lokasi para pelaku yang menggunakan akun-akun samaran untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pada Jumat (24/7), atau tiga hari setelah proses penyelidikan intensif dilakukan.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan serta peran masing-masing dalam jaringan perjudian online tersebut,” kata Citra.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku berkaitan dengan enam situs judi daring yang dioperasikan secara terpisah. Modus yang digunakan adalah membuat dan mengelola situs perjudian, kemudian mempromosikannya melalui berbagai platform media sosial dan internet guna menarik pengguna.
Polisi mengungkapkan, keenam situs tersebut dibuat pada waktu yang berbeda-beda dengan omzet yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp100 juta.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan berbasis digital, termasuk praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






