Bukittinggi, khazminang.id- DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kembali melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (26/3/2026) di gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yerry Amiruddin, SE, diikuti Anggota Pansus, serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. dan dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Efriadi, MM, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan substansi Ranperda telah selaras dengan kebutuhan daerah, aspek teknis penanggulangan kebakaran, serta kepentingan perlindungan masyarakat.
Ketua Pansus Yerry Amiruddin, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam meningkatkan sistem mitigasi risiko kebakaran secara terencana dan berkelanjutan.
Yerry Amiruddin mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan yang berjalan konstruktif hingga tahap finalisasi. Dan menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi. Kita ingin regulasi ini benar-benar implementatif, responsif terhadap kondisi lapangan, serta mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak,” ujar Ketua Pansus.
Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Efriadi, MM menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai instrumen penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
Efriadi menekankan bahwa ancaman kebakaran di wilayah perkotaan memerlukan pendekatan terpadu, mulai dari aspek pencegahan, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas penanganan darurat.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik finalisasi Ranperda ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan, serta pelayanan penanggulangan kebakaran secara cepat dan efektif,” serta berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam implementasi kebijakan setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ungkapnya.
Diketahui hasil dari rapat tersebut, adalah, penyempurnaan substansi Ranperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait, penegasan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan kebakaran, penguatan aspek edukasi dan partisipasi masyarakat dalam mitigasi risiko kebakaran, Penyesuaian mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat kebakaran.
Seluruh pihak berkomitmen agar regulasi ini mampu meningkatkan keselamatan masyarakat, memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran, serta mendukung tata kelola penanggulangan kebakaran yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






