Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Bangun Kepercayaan Publik, ATR/BPN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Informasi Pertanahan

×

Bangun Kepercayaan Publik, ATR/BPN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Informasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola layanan informasi publik guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Aula Rumah Gadang, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh admin website PPID dan operator PPID dari seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Pendampingan bertujuan meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam mengelola website PPID, menyusun eviden pendukung, serta memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Muhammad Rangga, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Kantah Pasaman Barat Bekali Warga Desa Baru Pemahaman PTSL, Perkuat Legalitas Hak Atas Tanah

Ia menjelaskan, pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan ATR/BPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menyediakan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengatur informasi yang dikecualikan demi menjaga perlindungan data dan keamanan informasi.

Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Subbagian Tata Usaha, Leny Widia, mengatakan bahwa peningkatan kapasitas pengelola PPID menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan layanan informasi publik. Pengetahuan tersebut akan kami implementasikan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan secara cepat, tepat, dan transparan,” katanya.

Menurutnya, pemanfaatan website PPID dan berbagai kanal layanan informasi menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga:  Cari Kepastian Urus Tanah, Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN di Mall Pelayanan Publik

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, diharapkan masyarakat memperoleh akses informasi pertanahan yang lebih mudah, transparan, dan terpercaya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.