Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineHukum

Abu Janda Dinilai Belum Tunjukkan Itikad Baik, DPP IKM Serahkan Bukti Tambahan ke Bareskrim Polri

×

Abu Janda Dinilai Belum Tunjukkan Itikad Baik, DPP IKM Serahkan Bukti Tambahan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Tim DPP IKM di Bareskrim

Jakarta, Khazanah โ€” Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Dafrizal Djamari, menilai influencer Permadi Arya atau Abu Janda belum menunjukkan itikad baik setelah diduga melontarkan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat sebagai kelompok yang intoleran.

Penilaian tersebut disampaikan Dafrizal usai mendampingi Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Sejauh ini kami mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada kami, baik secara terbuka maupun melalui kuasa hukum atau pihak lainnya,” kata Dafrizal kepada wartawan.

Menurutnya, setelah laporan polisi diajukan, Abu Janda hanya menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya tanpa disertai pernyataan permintaan maaf ataupun penyesalan.

“Yang ada hanya bantahan. Tidak ada pernyataan lain. Kami menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan penyesalan ataupun merasa bersalah atas ucapan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Yusri Latif: Bamohon Ambo, Jan Ambiak Risiko!

Dafrizal menilai pernyataan yang diduga disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Minangkabau.

“Reaksi publik, terutama dari masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang, sangat besar. Dampaknya sudah terjadi dan dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.

Sementara itu, Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey mengatakan kehadirannya di Bareskrim Polri merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukannya.

“Kami hari ini telah menjalani proses klarifikasi. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti serta menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar dan kami mengapresiasi kepolisian yang merespons laporan ini dengan cukup cepat,” ujar Braditi.

Laporan DPP IKM terhadap Permadi Arya alias Abu Janda diketahui telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai telah menyinggung masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Bareskrim Polri. Belum terdapat penetapan status tersangka dalam perkara tersebut, sementara pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.(Eko)

Baca Juga:  Dosen Sendratasik FBS UNP Doktor Termuda Wisuda S3 UNNES

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.