Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pastikan Tata Ruang Tertib, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR

×

Pastikan Tata Ruang Tertib, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR

Sebarkan artikel ini
Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Pasaman Barat memeriksa dokumen dan kondisi lahan saat tinjauan PKKPR, Senin (19/1/2026).

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.

Tinjauan lapangan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harbianto Manda, bersama tim teknis Kantor Pertanahan. Lokasi yang ditinjau meliputi rencana pembangunan rumah pribadi di wilayah Nagari Koto Baru dan Nagari Kinali.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan dilaksanakan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis dalam proses penerbitan PKKPR. Melalui tinjauan ini, petugas melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lahan, batas wilayah, serta kesesuaian peruntukan ruang.

Harbianto Manda menjelaskan bahwa tinjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi di lapangan agar rencana pembangunan tidak bertentangan dengan RTRW. Hal ini penting untuk menjaga tertib tata ruang dan mencegah konflik pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Keperawatan Unand Gelar Cek Gula Darah Gratis

Selain aspek teknis dan legal, evaluasi lapangan juga mempertimbangkan dampak lingkungan serta keterpaduan pembangunan dengan wilayah sekitarnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap proses penerbitan PKKPR dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional, sesuai dengan prinsip pelayanan publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR, dapat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, pemohon akan mendapatkan pendampingan mulai dari tahap konsultasi awal hingga evaluasi teknis, sehingga permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan RTRW yang berlaku. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.