Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Lewat Program PTSL ATR/BPN, 108 Warga Nagari Batahan Pasaman Barat Resmi Kantongi Sertifikat Tanah

×

Lewat Program PTSL ATR/BPN, 108 Warga Nagari Batahan Pasaman Barat Resmi Kantongi Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Warga Nagari Batahan menerima sertipikat tanah Program PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (22/1/2026).

Simpang Empat, Khazminang.id– Sebanyak 108 warga Nagari Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025, setelah sebelumnya tahap pertama dilakukan pada Oktober 2025 lalu. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan berlangsung di Kantor Wali Nagari Batahan dan dihadiri oleh Wali Nagari Batahan, Ondo Marulam Nasution, bersama perangkat nagari. Turut hadir Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ondo Marulam Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atas pelaksanaan Program PTSL di wilayahnya. Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Padang: Penertiban PKL Sesuai Prosedur

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Pasaman Barat yang telah memfasilitasi pelaksanaan PTSL di Nagari Batahan. Program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Leny Widia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

“Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan memiliki rasa aman dalam mengelola lahannya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.

Untuk pengambilan sertifikat, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa resmi serta identitas diri pemberi dan penerima kuasa.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui penyerahan sertifikat di Nagari Batahan ini, diharapkan manfaat program dapat terus dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (rel)

Baca Juga:  Soal Pasar Syarikat, AP Dt. Hitam: Pemko Payakumbuh Harus Duduak Basamo Dulu dengan Ninik Mamak Koto Nan Ompek

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.