Simpang Empat, Khazminang.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ujung Gading, Senin (26/1/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sajono, sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam tata kelola pertanahan.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya terkait pengamanan aset negara, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pencegahan potensi konflik lahan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, mengatakan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi aset negara.
“Permasalahan di bidang pertanahan umumnya memiliki kompleksitas tinggi. Melalui kerja sama ini, kami berharap penanganan setiap persoalan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sajono, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi dengan Kejaksaan. Menurutnya, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Dukungan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sengketa lahan dan permasalahan administrasi, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Sajono.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






