Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Maksimalkan Penerimaan PKB, Samsat Padang Sebar Peringatan dan Lakukan Razia

×

Maksimalkan Penerimaan PKB, Samsat Padang Sebar Peringatan dan Lakukan Razia

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang terus bergerak memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah kegiatan telah dilakukan secara intensif, mulai dari menggelar razia secara berkala sepanjang tahun hingga menyurati wajib pajak yang menunggak. Langkah itu dilakukan guna mendesak agar kesadaran penunggak pajak meningkat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didamping Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal di Padang.

Sementara kegiatan razia kendaraan mati pajak, akan dilakukan sepanjang tahun. Tindakan itu dilakukan guna menyisir kendaraan yang menunggak pajak agar lebih taat.

“Kita sudah melakukan razia pada beberapa titik di Kota Padang. Dan kita akan terus melakukan razia hingga Desember 2025. Razia tersebut melibatkan kepolisian dan juga Jasa Raharja,” jelas Syefdinon.

Baca Juga:  Menuju BP WTBOS, Sawahlunto Tuan Rumah Simposium Internasional “We Are Site Managers”

Ditambahkan Defrizal, diharapkan masyarakat selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena pajak tersebut adalah sumber dana untuk pembangunan daerah.

Apalagi saat ini, Pemprov Sumbar memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor jangan sampai ketinggalan. Program pemutihan pajak masih berlangsung hingga akhir tahun ini. Bagi yang kendaraannya mati pajak berapa tahun, cukup bayar 1 tahun saja.

“Kita ingatkan kembali kepada pemilik kendaraan, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,” sebutnya.

Diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang dilaksanakan Pemprov Sumbar hingga 30 Desember 2025, tinggal hitungan hari. Pemilik kendaraan di Sumbar yang pajak kendaraannya telah habis masa berlaku, diingatkan agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan 6 manfaat besar sekaligus, yaitu :

  1. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya
  2. Penghapusan denda pajak kendaraan.
  3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja
  4. Potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar
  5. Diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang
  6. Diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Baca Juga:  Angin Segar Ketua Pengadilan Tinggi Padang

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.