Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

×

Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bukittinggi, khazminang.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan agenda Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (22/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM. didampingi Wakil Ketua Berliana Betris, S.IP, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda, yakni Hj. Elfianis, A.Md, Zulkhairahmi, S.Ak, Neni Anita, SH, dan Apt. Linda Wardiyanti, S.Fram. Unsur Sekretariat DPRD diikuti Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudy Andry, SH beserta jajaran staf pendukung.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sementara dari Pemerintah Kota Bukittinggi dihadiri Asisten Administrasi Umum Drs. H. Syafnir, MM mewakili Wali Kota, bersama sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda, Dewi Anggraini, SE., MM.Ak menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Bukittinggi Hadiri Sertijab Wali Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2025-2030

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu regulasi strategis yang berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Bukittinggi.

Melalui rapat evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa implementasinya telah berjalan sesuai ketentuan, efektif di lapangan, dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat maupun pelaku usaha, ujar Dewi Anggraini.

Dewi Anggraini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti hasil evaluasi serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaannya.

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD atas inisiatif menggelar rapat evaluasi ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal, ungkap Syafnir.

Syafnir menambahkan bahwa beberapa penyesuaian teknis dan peningkatan sistem administrasi telah dilakukan untuk memastikan penerapan perda berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan, Ketua BKOW Sumbar Semangati Warga Terdampak Bencana di Agam

Rapat kerja ini berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Melalui diskusi dan penyampaian masukan dari kedua belah pihak, diharapkan evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi dasar untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah ke depan. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.