Padang, Khazminang.id — Sebuah diskusi tentang pengelolaan keuangan haji yang digelar Rabu (22/10/2025) di Padang, menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ilham Gusnaldi, dan akademisi Universitas Andalas, Irvan, sangat menarik minat peserta.
Diskusi serupa sebelumnya juga digelar Kamis lalu (16/10/2025), yang dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat dengan narasumber Kepala BPKH, Ahmad Zaky dan Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sumbar, M. Rifky serta moderator Kabati. Peserta antusias mengikuti diskusi tersebut karena belakangan ini isu tentang dana haji ini sedang menjadi sorotan dan sedang ditangani KPK.
Presiden Prabowo Subianto menekankan dua prioritas utama dalam pengelolaan haji nasional, yaitu melalui pengelolaan dana haji yang efisien dan mempercepat waktu tunggu. Namun, transparansi pengelolaan dana haji dan isu penyelewengan kuota masih menjadi perhatian.
Dalam forum tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi korupsi serta optimalisasi sistem informasi jemaah haji yang lebih akurat dan transparan.
Menurut Lisda, biaya haji itu sebenarnya hampir Rp 100 juta, tetapi yang dibayarkan jemaah hanya sekitar Rp 50 juta. Selisihnya dibayar menggunakan dana yang dikelola oleh BPKH. Sedangkan karena keterbatasan kuota haji, maka daftar tunggu keberangkatan jemaah itu sangat panjang dan lamanya bervariasi.
“Di Sumbar, antrean haji 24 tahun, di Sulawesi hingga 44 tahun. Sedangkan negara lain seperti Malaysia daftar tunggunya 110 tahun,” katanya.
Oleh sebab itu, Lisda mendukung langkah BPKH dalam memperbaiki tata kelola haji dan mengedepankan efisiensi.
Sementara Ilham Gusnaldi, anggota Dewan Pengawas BPKH menegaskan, biaya haji yang dibayarkan jemaah bukanlah total keseluruhan biaya penyelenggaraan. Sebagian besar biaya ditopang dari hasil pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah.
Ia juga menambahkan laporan keuangan BPKH telah meraih opini WTP dari BPK, yang menandakan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, dosen Universitas Andalas yang juga pernah menunaikan ibadah haji dari Korea Selatan, Irvan menyampaikan perlunya pembenahan sistem informasi jemaah dan perlindungan terhadap kuota haji agar tidak diselewengkan.
“Digitalisasi dan keterbukaan data jemaah akan menjadi kunci,” ucapnya.
Dalam diskusi sebelumnya, Ahmad Zaky menyebut, ada kabar gembira dari pemerintah Arab Saudi berupa penambahan kuota haji hingga 3 kaki lipat. Dan pada 2030, Arab Saudi tidak lagi menetapkan kuota haji. Pergi haji dianggap bukan lagi semata sebagai ibadah tetapi konsepnya menjadi wisata.
BPKH sendiri mengelola dana haji dengan melakukan berbagai usaha, seperti investasi langsung di bidang jasa cargo bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan investasi tidak langsung berupa surat berharga, SBSN dan emas. Dan sesuai ketentuan UU, 21 persen dari dana yang dikelola ditempatkan di bank.
“Dari uang yang dikelola itu, diperoleh keuntungan sekitar 10 persen. Keuntungan ini yang digunakan untuk subsidi keberangkatan jemaah haji ke tanah suci,” jelasnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Prof. Parmono ini menunjukkan reformasi pengelolaan keuangan haji membutuhkan kolaborasi lintas sektor, antara regulator, pengawas, dan masyarakat.
Dengan dana yang sangat besar dan antusiasme masyarakat yang tinggi untuk pergi haji, maka pengelolaan keuangan haji menjadi salah satu sektor krusial yang tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tapi juga kepercayaan publik. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






