Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra mengungkapkan, dalam rangka pembentukan Perda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 pada Rapat Paripurna tanggal 3 Oktober 2025 lalu, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, secara umum Fraksi-Fraksi menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan dari TKDD Tahun 2026 yang diterima oleh Provinsi Sumatera Barat,” ujar M. Iqra Chissa Putra saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubenrur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 di ruang sidang utama dewan, Senin (6/10/2025).
Disamping itu, tukuknya, Fraksi-Fraksi juga memberikan beberapa catatan, tanggapan, pertanyaan dan saran masukan yang disampaikan terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Pada aspek pendapatan daerah, katanya, Fraksi-Fraksi memberikan perhatian yang serius terhadap turunnya Pendapatan Transfer yang diterima pada tahun 2026 sebesar lebih kurang Rp419 miliyar.
“Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal dan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditampung pada APBD Tahun 2026,” tuturnya.
Dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan, penurunan penerimaan Pendapatan Transfer tersebut, memberikan warning kepada kita semua, bahwa kita tidak bisa lagi bergantung dari pendapatan transfer.
“Harus ada transformasi terhadap kebijakan pendapatan daerah dengan menjadikan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Untuk itu, jelasnya, Fraksi-Fraksi mendorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait melihat dan mengkalkulasikan kembali semua potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi, digitalisasi pemungutan pajak dan restribusi serta ektensifikasi sumber-sumber pendapatan baru yang menjadi hak dan kewenangan daerah.
Dari aspek belanja daerah, Fraksi-Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk melakukan recofusing atau penyesuaian belanja dengan ketersedian anggaran pasca penurunan TKDD serta fokus pada program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Sedangkan terhadap pembiayaan daerah, Fraksi-Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melihat kembali kebijakan yang tidak mengalokasikan rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD Tahun 2025.
“Melihat pada realisasi belanja yang terdapat dalam APBD Tahun 2025 sampai September 2025, diperkirakan cukup besar sisa belanja yang akan menjadi SILPA dari APBD Tahun 2025,” jelas dia.
Dijelaskan, Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2026, disamping untuk memberikan penajaman dan penyempurnaan dalam penyusunan APBD Tahun 2026, juga merupakan sikap politik dan arah kebijakan Partai Politik terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026.
“Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah,” tegas Iqra.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri pimpinan instansi/OPD di lingkup Pemprov Sumbar, unsur forkopimda serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.