Lubuk Basung, Khazminang.id -DPRD Kabupaten Agam, menggelar rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (6/10) di aula kantor DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA. Didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, S.Com, anggota DPRD, unsur Pimpinan Forkopimda, asisten beserta kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Dalam paripurna tersebut bupati Agam melalui wakilnya Muhammad Iqbal menjawab, pertama, pertanyaan dari Fraksi PKS yang disampaikan juru bicara Fauzi tentang kejelasan dan keterjangkauan harga. “Posisi kebijakan cadangan pangan justru akan selalu menjaga stabilitasi harga pangan disetiap level ketersediaannya.
Ke-dua, hal yang sama juga dipertanyakan oleh Fraksi PAN yang dibacakan Refda Santia, SKM. Ia meminta pemerintah daerah untuk menstabilkan harga yang sering terjadi fluktuasi terhadap kebutuhan sayur, cabe, bawang dan lainnya. Dapat dijelaskan, bahwa pemerintah daerah melalukan stabilisasi pasokan harga melalui operasi pasar.
Ketiga, wabup menjawab harapan Fraksi Nasdem melalui Donni, terhadap tata cara penyelenggaraan cadangan pangan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur ketersediaan pangan yang beragam.
Berkenaan dengan saran Fraksi Demokrat agar Ranperda ini harus memberikan porsi nesar pada penguatan produksi pangan lokal, melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B/) dari alih fungsi.
Sementara itu, menjawab tanggapan Fraksi Gerindra melalui Erdinal tentang keberpihakan kepada petani lokal. “Kami sependapat dengan saudara, untuk menjawab tantangan tersebut maka Ranperda perlu disusun agar ada kepastian hukum untuk menyerap hasil pangan.
Fraksi PPP juga menyatakan bahwa Agam sebagai salah satu daerah sentra pangan di Sumatera Barat. Pihaknya sependapat, bahwa surplus produksi yang cukup tinggi sedangkan cadangan beras pemerintah daerah masih relatif rendah hal ini menandakan masih rapuhnya ketahanan pangan daerah jika terjadi bencana, krisis distribusi atau gejolak harga.
Terakhir, sehubungan pertanyaan dari Fraksi Golkar yang disampaikan Epi Suardi tentang regulasi penganggaran kegiatan sawah pokok murah melalui anggaran ketahanan pangan.
“Dapat kami jelaskan bahwa program ini telah diluncurkan di 92 nagari di Agam. Regulasi penganggaran kegiatan ini melalui ketahanan pangan diatur secara nasional melalui dana desa,” jelasnya. (Heppy)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.