Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaOlahraga

Buntut Kecurangan Musprovlub, Tommy Lapor Baki dan Baori, Laporan juga Telah Diterima Ketum KONI Pusat

×

Buntut Kecurangan Musprovlub, Tommy Lapor Baki dan Baori, Laporan juga Telah Diterima Ketum KONI Pusat

Sebarkan artikel ini

Padang-Hasil dari pelaksanaan musorprovlub KONI Sumbar bakal berbuntut panjang. Tommy Irawan Sandra yang dicurangi saat penetapan calon ketua umum, melaporkan perlakuan itu ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Senin (6/10/25), tokoh muda Ranah Minang ini juga sudah memasukan surat ke KONI Pusat, surat laporan kecurangan Musprovlub itu langsung diterima Ketua KONI Pusat, Marciano Norman.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami melaporkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di musorprov KONI Sumbar lalu. Jenis pelanggaran itu seperti penetapan calon yang diloloskan TPP. Padahal sudah jelas, calon yang diloloskan itu, tidak memenuhi syarat dukungan dari KONI kabupaten/kota,” ujar Tommy Irawan Sandra didampingi Tim Hukum Nisfan Jumadil di Jalarta (6/10/25)

Katanya, banyak pelanggaran yang dilakukan carateker KONI Sumbar. Mulai dari persiapan hingga pelaksaan kegiatan. “Data kami lengkap, dan surat gugatan kami sudah diterima Ketum KONI Pusat. Satu dan dua hari ini, laporan akan kami lanjutkan ke Baki,” terangnya.

Baca Juga:  Diikuti 11 Pemain, Semen Padang FC Mulai Persiapan Liga 1 2025/2026

Seperti diketahui, Tommy dalam from surat dukungan KONI kabupaten/kota mendapat 11 suara. Namun, saat verifikasi tim TPP, Ketua KONI Pasaman ini hanya mendapat 10 dukungan. Satu dukungan lagi dinyatakan gugur, yakni KONI Padang Pariaman, karena TPP mengalihkan dukungan ke salah satu cabor. Alasan TPP, dukungan ke Tommy dicabut Ketua KONI Padang Pariaman.

Bila benar ditemukan pelanggaran dalam persiapan hingga pelaksanaan musorprovlub ini, induk organisasi olahraga Sumbar ini terancam dibekukan. (**)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.