Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Akhir 2025, Seluruh Arsip Inaktif Setdaprov Sumbar Tersimpan di Record Center

×

Akhir 2025, Seluruh Arsip Inaktif Setdaprov Sumbar Tersimpan di Record Center

Sebarkan artikel ini

Padang – Pengelolaan arsip inaktif secara terpusat merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sistematis di lingkungan Setdaprov Sumbar.

Oleh sebab itu, Biro Umum Setdaprov Sumbar menargetkan pada akhir tahun 2025 seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar) sudah terkelola dan tertata rapi di Gedung Record Center Sekretariat Daerah Sumbar yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Padang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Kepala Biro Umum, Edi Dharma, saat ini, baru tujuh stakeholder yang telah menyerahkan arsip inaktifnya untuk disimpan di Gedung Record Center, yakni arsip Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Adpim dan Biro Pemerintahan, kemudian juga Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Umum sendiri.

“Arsip bukan hanya kumpulan dokumen, tetapi memori kolektif sekaligus aset strategis yang harus dijaga. Karena itu, target kita jelas, akhir 2025 seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah sudah tertata dan terkelola secara profesional di Record Center, dari total 9 biro, baru 4 biro yang sudah menyerahkan, sementara 5 biro lainnya masih sedang berproses,” tegas Edi Dharma di Padang, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:  Habiskan Anggaran Rp30,7 Miliar, Lima Jembatan Strategis di Sumbar Diresmikan

Ia menambahkan, keberadaan Record Center tidak hanya menjadi pusat penyimpanan, tetapi juga bagian dari komitmen Pemprov Sumbar untuk menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengelolaan arsip ini, menurutnya,  sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan demikian, arsip dapat lebih tertata, aman, dan mudah diakses ketika dibutuhkan.

“Arsip adalah memori kolektif dan aset yang bernilai strategis. Karena itu, Biro Umum menempatkan program ini sebagai prioritas agar dokumen-dokumen pemerintahan di Setdaprov Sumbar tertata rapi, aman, dan mudah diakses bila diperlukan,” tambahnya.

Melalui program ini, pihaknya berkomitmen untuk memastikan  tata kelola kearsipan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adpsb/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.