Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September

×

Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September

Sebarkan artikel ini

Padang – Ada kabar gembira bagi masyarakat Sumbar. Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Jadi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraannya, segera saja manfaatkan kesempatan ini.

 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan masyarakat. Kebijakan pemutihan pajak ini telah berjalan selama dua bulan, terhitung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

“Karena banyak wajib pajak yang belum terlayani sampai akhir 31 Agustus, maka berdasar evaluasi pelaksanaannya maka kita lakukan perpanjangan selama 1 bulan ke depan sampai 30 September 2025,” ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Senin (1/9/2025).

Pada program pemutihan PKB ini, masyarakat dibebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kemudian bebas denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Juga bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.

Baca Juga:  Jemaah Haji Asal Pariaman Wafat di Hotel Makkah

“Untuk tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan. Tetapi untuk pembayaran pajak tahun ini atau pajak tahun berjalan, harus tetap dibayar. Jadi mohon agar masyarakat tidak keliru,” katanya.

Dijekaskannya, perpanjangan masa pemutihan PKB adalah pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak ini yaitu pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.

Mahyeldi menambahkan, perpanjangan masa pemutihan PKB dilakukan, karena kondisi saat ini pemerintah harus banyak melakukan inovasi dan kreativitas untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, agar penerimaan daerah tetap terjaga. Hal ini perlu dilakukan untuk kelancaran pembangunan Sumbar yang lebih baik, sesuai kebutuhan yang sudah direncanakan.

“Perpanjangan pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat,” terang Mahyeldi.

Baca Juga:  P2KL dan P2WB Sampaikan Keluhan ke DPRD Kota Bukittinggi Terkait Relokasi Pedagang

Meringankan Beban Masyarakat

Ditambahkan Syefdinon, melalui program pemutihan dan pembebasan sebagian pokok pajak serta denda ini, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari tunggakan pajak dan denda yang cukup besar.

“Bagi masyarakat menengah ke bawah, dengan keringanan pajak yang diberikan, maka uang mereka sangat bermanfaat sekali untuk bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga dan biaya pendidikan,” harapnya.

Mengurangi Kendaraan Bodong 

Keringanan pembayaran PKB melalui kebijakan pemutihan ini, menurut Syefdinon, juga berdampak pada pengurangan kendaraan bodong. Pasalnya, ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berturut-turut, bisa dihapus data registrasinya di kepolisian.

“Sehingga berisiko kendaraannya menjadi bodong. Oleh karena itu, adanya program ini dapat mengurangi risiko kendaraan bodong,” ujarnya.

Meningkatkan Pelayanan Publik

Bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun program pemutihan PKB juga bermanfaat bagi pemerintah, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan. Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika PAD meningkat, maka pembangunan daerah di berbagai sektor juga ikut lancar,” harapnya.

Baca Juga:  Wagub Vasco Lepas Tim PPSI ke FORNAS di Lombok, Silek Tradisional Didorong Masuk Sekolah

Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar dikenakan sanksi lebih tegas.

“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan, wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.

Syefdinon mengungkapkan, dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dilihat di website Bapenda Sumbar. (devi)

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.