Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda 07/2017 Tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang

×

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda 07/2017 Tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang, Khazminang.id – Wakil Ketua Komisi IV DRRD Sumbar, Erick Hamdani, S.E Dt. Ambasa menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Kota Padang Panjang, Minggu (24/8/2025). 

Sosper dimaksud adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat, mengingat adanya perubahan kewenangan Sub Urusan Ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini diadakan adalah untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan juga  memahami isi dan tujuan dari Perda ini dibuat agar dapat diimplementasikan ke seluruh masyarakat di Sumatera Barat, khususnya untuk Kota Padang Panjang,” ujar Erick Hamdani.

Dikatakan, tujuan digelarnya sosialisasi perda ini adalah agar masyarakat dapat memahami dari keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Perwakilan Aliansi BEM SB 2025 Gelar Aksi Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar Sampaikan 12 Tuntutan

Selain itu, tukuknya, agar masyarakat lebih memastikan kalau perusahaan PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanannya dalam  mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup,  berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani.

Menurut dia, pemerintah provinsi dan kab/kota serta PLN dapat lebih mendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik. 

“Ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota padang panjang kedepannya,” jelas dia. 

Dijelaskan, latar belakang lahirnya Perda Nomor 07 tahun 2017 ini juga merupakan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan, dimana penyusunannya juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Acara ini juga dihadiri perwakilan pemerintahan provinsi, kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN Kota Padang Panjang, masyarakat serta jurnalis/pers Kota Padang Panjang. (*) 

Baca Juga:  Pansus I DPRD Kabupaten Musi Rawas ke DPRD Sumbar Tingkatkan Pemahaman Penanganan Permukiman Kumuh

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.