Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Dunia IslamPolitik

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan Beri Harapan Besar bagi Kemajuan Pesantren di Sumbar

×

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan Beri Harapan Besar bagi Kemajuan Pesantren di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah

Padang, Khazminang.id – Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal optimis, apabila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibahas DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berlaku efektif, akan memberikan harapan besar terhadap kemajuan pesantren di Sumbar. 

“Selain itu bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren juga bisa lebih maksimal,” ujar Syahrizal pada rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja, Kamis (10/7/2025). 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, Syahrial yang juga Ketua Tim Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas) ini mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar mencatat, pondok pesantren di Sumbar terdapat 300 lembaga/pesantren. 

“Proses pembelajaran di pondok pesantren saat ini berjalan normal sesuai dengan harapan bersama,” ungkapnya. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti itu mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dari Rapat Teknis Bawaslu Sumbar, Laporan Pelanggaran Pemilu Meningkat

“Karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional,” katanya. 

Pesantren, katanya, tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. 

“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya. 

Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

“Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat,” tutup dia. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.