Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA BUKITTINGGI Wawako Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Tentang Peraturan Pemerintah APBD 2024 Dan Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Jawab Pendapat Wali Kota Atas Dua Ranperda Inisiatif

×

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA BUKITTINGGI Wawako Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Tentang Peraturan Pemerintah APBD 2024 Dan Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Jawab Pendapat Wali Kota Atas Dua Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis,S.TP membacakan pendapat pandangan umum
Bukittinggi, khazminang.id– Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (12/6/2025) di dalam ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan agenda jawaban enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi atas pendapat Wali Kota Bukittinggi terhadap Dua Ranperda Inisiatif.
Suasana Rapat Paripurna dalam ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bukittinggi

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis,S.TP, Pj Sekda Kota Bukittinggi, Staf Ahli, Forkopimda, Kepala OPD Kota Bukittinggi, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Tim Media Sekretariat DPRD dan Insan Pers Cetak dan Online.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Hj.Elfianis,A.Md memberikan laporan pandangan umum

Penyampaian jawaban pendapat Wali Kota Bukittinggi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, M.Taufik,S.Ag,M.M., Tuanku Mudo, juru bicara Fraksi Demokrat, Hj,Elfianis,A.Md., juru bicara Fraksi PKS, Apt,Linda Wardiyanti,S.Farm, juru bicara Fraksi Gerindra, Zulkhairahmi,S.Ak, juru bicara PKB-Golkar, Berliana Betris,S.I.P., dan juru bicara PAN-PPP, Dede Suriady Harahap.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Secara garis besar, masing-masing juru bicara keenam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan jawaban terhadap pendapat Wali Kota atas Dua Raperda menyatakan sinkronisasi keuangan dan administratif Pimpinan dengan Anggota DPRD penunjang profesionalitas, produktivitas, serta akuntabilitas anggota legislatif dalam bekerja.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kunjungi Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi

Sedangkan mengenai Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal, keenam fraksi menyampaikan perlunya lembaga yang kredibel sehingga Pemerintah mampu menjamin kenyamanan, keamanan keselamatan dan kepastian produk halal yang beredar di Kota Bukittinggi.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis,S.TP memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ibnu Asis menjelaskan pelaksanaan APBD tahun sebelumnya belum bisa dimaksimalkan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya peraturan pajak yang baru berlaku, belum terealisasinya rencana belanja negara disebabkan penundaan petunjuk teknis (juknis) Pemerintahan Pusat, hingga keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam merealisasikan target anggaran.

“Beberapa APBD tidak terealisasikan sebagai mestinya karena beberapa faktor, hal ini disebabkan oleh petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pajak yang baru berlaku pada tanggal 24 September 2024.

Sisa anggaran belanja gaji pegawai yang belum terealisasikan karena menunggu juknis Pemerintah Pusat, serta retribusi parkir yang belum sesuai target karena adanya keterbatasan SDM dalam pelaksanaan, kedepannya akan kita lakukan pembahasan mendalam untuk dapat merealisasikan target sesuai dengan rancangan,” jelas Ibnu.

Baca Juga:  BPBD Libatkan Lintas Sektor Bahas Dokumen RPB Sumbar 2026-2030

Diketahui Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar secara maraton sejak tanggal 10 Juni hari Selasa hingga 12 Juni 2025 hari Kamis berjalan tertib dan lancar, selesai rapat paripurna Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Bukittinggi saling bersalaman kekeluargaan. (adv)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.