Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHukum

Kejagung RI Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024, dan Monitoring  Evaluasi Kejati Sumbar

×

Kejagung RI Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024, dan Monitoring  Evaluasi Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yuni Dari Winarsih SH, M.Hum, foto bersama saat gelar sosialisasi dan diseminasi pedoman nomor 1 tahun 2024, dan monitoring  evaluasi Kejati Sumbar

Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),  melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Supervisi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Lantai 5 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Satuan tugas Pidana Khusus (Satgas Pidsus) Surya Nelli beserta tim, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yuni Dayu Winarsih SH, M.Hum.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kajati Sumbar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat implementasi pedoman nomor 1 Tahun 2024, sebagai panduan kerja dalam mendukung optimalisasi kinerja bidang tindak Kejagung melalui aplikasi Simpelmonev Pidsus.

Selain itu, Kejati Sumbar menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem kerja internal kejaksaan, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta negara.

Surya Nelli menjelaskan, mengenai penyempurnaan sistem pelaporan yang terintegrasi, mulai dari penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, dan kualitas pelaporan, hingga akurasi dalam pengisian Case Management System (CMS).

Baca Juga:  Kelurahan Pisang Optimis Juarai LKB Tingkat Provinsi Sumbar

Ia juga menekankan, pentingnya monitoring dan evaluasi atas penyelesaian perkara serta kontribusi nyata terhadap Penerimaan nNegara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Pidsus.

“Dengan implementasi aplikasi Simpelmonev Pidsus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelaporan dan evaluasi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana khusus secara nasional,” kata Nelli.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi Pidsus dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Sumbar, serta para operator perkara se-Kejati Sumbar. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.