Padang – Sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan patroli. Padahal sebelumnya pemilik bangunan telah diberi peringatan agar membongkar sendiri bangunannya.
Karena tak diindahkan, akhirnya petugas penegak Perda ini terpaksa membongkar bangunan liar yang mengganggu ketertiban dan sekaligus menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (12/06/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dan diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah. Pemilik bangunan tak banyak bicara ketika petugas mulai merobohkan bangunan miliknya karena tahu kesalahannya.
“Sebelum dilakukan pembokaran, kita telah memberikan surat teguran baik secara lisan maupun tulisan serta pihak kecamatan juga telah memberikan surat perintah bongkar,” kata Eka Putra Irwandi.
Eka Putra juga menjelaskan, tidak hanya bangli, para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sekitar lokasi juga ikut ditertibkan
“Ada beberapa lapak-lapak pedagang yang kita angkut sebagai barang bukti seperti kursi dan meja,” jelas Eka Putra.
Kasi Opsdal Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan. Berjualan lah pada tempat yang telah ditentukan. Mari bersama-sama untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
“Yang pasti kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas berjualan, tapi berjualan lah di tempat yang tidak melanggar aturan,” harap Eka Putra Irwandi. (devi/humas)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.