Padang, Khazminang.id – Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan konsultasi dan sharing informasi terkait mekanisme penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/5/2025).
Kedatangan rombongan Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan itu diterima Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. M. Nurnas didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon.
Seperti disampaikan Wakil Ketua I, DPRD Solsel, Mursiwal, kegiatan tersebut sangat strategis untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Apakah diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Kemudian, apakah dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan DPRD,” kata Mursiwal.
Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Sumatera Barat H. M Nurnas mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibahas harus diharmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM, agar Perda tersebut berlaku efektif.
“Jika tidak melalui harmonisasi, Perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak ada tanggung jawab dari kementerian hukum, meskipun sudah ditetapkan dan disetujui DPRD bersama pemerintah,” kata Nurnas.
Laki-laki yang akrab disapa Cak Nurnas itu menambahkan, Ranperda inisiatif boleh diusulkan anggota dewan, fraksi maupun Bapemperda. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.