Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi mengatakan, RPJMD merupakan Penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan waktu kampanye memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.
“Rawal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan,” ujar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Pengumuman Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama dewan, Selasa (15/4).
Didampingi wakil ketua Muhammad Iqra Chissa dan Nanda Satria lebih lanjut Muhidi mengatakan, berdasarkan badan musyawarah untuk pembahasan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 bersama pemerintah daerah, Pansus telah dapat menuntaskan tugasnya selama 3 hari kerja, berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025
“Atas nama pimpinan, DPRD mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Adapun Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 07/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029.
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah tanggal 15 April 2025 Ketua H. Abdul Rahman, Wakil Ketua Agus Syahdeman, SE yang dikuatkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 04/Kep-Pimp/2025. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.