Rao, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menegaskan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berakibat pada bencana seperti banjir dan tanah longsor.
“Perda Perhutanan Sosial ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem,” kata Ali Muda saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/3/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri Wali Nagari, para Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat itu, Ali Muda mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan hutan secara sosial dan berkelanjutan,” harap Ali Muda.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Ali Muda.
Dia berharap, dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat semakin paham bagaimana mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.