Padang, Khazminang.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan dokumen informasi publik kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Barat, Kamis (29/10). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang diajukan BPI KPNPA RI Sumatera Barat pascaputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Arry Yuswandi selaku Atasan PPID bergerak cepat menanggapi surat yang dilayangkan pihak BPI KPNPA dengan segera mengumpulkan OPD terkait dan menyiapkan jawaban serta dokumen yang dibutuhkan.
Kegiatan penyerahan dokumen berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat. Hadir langsung Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc. Sementara itu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Asisten Administrasi Umum, Adib Alfikri yang didampingi Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudy Rinaldy, selaku PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 787/K/TUN/KI/2025 tanggal 18 November 2025. Dalam proses pemenuhan permohonan tersebut, terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerahkan dokumen dan informasi sesuai dengan kewenangan serta ketersediaan dokumen masing-masing.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senantiasa berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyampaian informasi mengenai program, kegiatan, penggunaan anggaran, serta kebijakan pemerintah daerah. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sebagai badan publik tentu kami akan mematuhi putusan tersebut dan setelah dilakukan koordinasi internal kami menyatakan siap untuk menyerahkan dokumen tersebut,” ujar Adib.
Prinsip yang diterapkan adalah bahwa setiap informasi yang berkategori terbuka pada dasarnya dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, terhadap informasi yang termasuk kategori dikecualikan, pengelolaannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan keterbukaan informasi publik.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemprov Sumbar terus mendorong agar pelayanan informasi publik dilaksanakan secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur. Setiap permohonan informasi ditangani dengan memperhatikan jenis informasi yang diminta, kewenangan perangkat daerah, serta ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka maupun yang dikecualikan.
Ditambahkan oleh Kadis kominfotik, “Hal ini mencerminkan bahwa Pemerintah sangat terbuka bagi masyarakat umum, selagi permintaan informasi sesuai dengan aturan tentu kami akan berikan datanya,” jelas Rudy.
Penyerahan dokumen kepada BPI KPNPA RI Sumatera Barat ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan komitmen tersebut. Pemprov Sumbar berharap keterbukaan informasi dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan pengawasan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Pihak BPI juga mengakui sedikit terlambat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini dikarenakan terjadinya pergantian kepengurusan sehingga kami baru menyurati Pemprov untuk mengingatkan kembali putusan tersebut pada akhir September lalu.
Menanggapi penyerahan informasi ini Pihak BPI KPNPA melalui Ketuanya yaitu Hasnul, BSc, menyatakan apresiasi terhadap respon yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui PPID dan hal itu telah mereka buktikan dengan mematuhi putusan tersebut dan telah memberikan informasi sesuai permohonan.
“Kami membutuhkan informasi ini sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah sehingga dengan telah diberikannya informasi ini maka kami nyatakan hal ini telah selesai,” pungkas Hasnul.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






