Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantah Pasaman Barat Tinjau Lokasi di Kinali, Pastikan Rencana Pembangunan Sesuai Tata Ruang

×

Kantah Pasaman Barat Tinjau Lokasi di Kinali, Pastikan Rencana Pembangunan Sesuai Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat bersama pemohon meninjau lokasi rencana pembangunan rumah pribadi di Nagari Kinali, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari tahapan evaluasi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat melakukan peninjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana pembangunan rumah pribadi di Nagari Kinali, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan tersebut melibatkan pemohon sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan teknis. Peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi lokasi yang diajukan serta mencermati kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, mengatakan dalam proses ini, kondisi fisik lokasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk mendukung evaluasi permohonan. Hasil peninjauan lapangan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Pemeriksaan kesesuaian ruang merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Setiap rencana pemanfaatan ruang perlu memperhatikan peruntukan lokasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat maupun ketentuan tata ruang lain yang relevan,” ucapnya.

Baca Juga:  Monitoring di Kantah Pasaman Barat, BPN Sumbar Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Kesesuaian antara rencana kegiatan dan peruntukan ruang diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara terarah. Proses tersebut juga membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan, sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai persyaratan PKKPR menjadi salah satu langkah awal sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan. Pemohon perlu memastikan kesesuaian rencana kegiatan, lokasi, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.

Kantah Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyediakan informasi dan konsultasi terkait pelayanan pertanahan sesuai tugas dan kewenangannya. Masyarakat dapat mendatangi kantor pertanahan untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan permohonan yang diperlukan.

Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, Kantah Pasaman Barat terus mendukung proses pelayanan yang tertib dan akuntabel. Pemeriksaan teknis yang dilakukan sesuai ketentuan diharapkan dapat membantu mewujudkan pemanfaatan ruang yang terencana sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  ATR/BPN Hadirkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit di Kabupaten Tangerang