Padang, Khazanah — Kabar buruk, sebanyak 206 nagari dan kelurahan di Sumatera Barat masuk dalam peta kawasan rawan narkoba dengan kategori bahaya dan waspada. Temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan, memutus jalur distribusi narkotika, serta meningkatkan upaya pencegahan hingga ke tingkat nagari.
Data tersebut dipaparkan Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumbar, Errlis, dalam diskusi terpumpun penanggulangan narkoba tingkat provinsi yang digelar di Gubernuran, Jumat (23/10). Data itu merujuk pada Indonesia Drug Report 2026 yang memetakan wilayah rawan narkoba di Sumatera Barat.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh pihak, terutama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meningkatkan sinergi dalam menghadapi ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Mahyeldi, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan oleh aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai unsur terkait untuk memperkuat pencegahan dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
“Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” kata Mahyeldi.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait memperkuat pendataan wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuk dan peredaran narkotika. Pemetaan tersebut diperlukan untuk menentukan wilayah prioritas pengawasan, mengidentifikasi jalur distribusi lintas daerah, serta meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba.
Mahyeldi juga menekankan pentingnya pengawasan hingga tingkat nagari dan kelurahan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, serta perangkat nagari perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan, terutama untuk mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Penindakan Masih Berlanjut
Besarnya tantangan pemberantasan narkoba di Sumatera Barat juga tergambar dari data penindakan yang dipaparkan BNNP Sumbar. Sepanjang 2025, tercatat 36 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja sebanyak 351,34 kilogram.
Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN telah menangkap 13 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram dan ganja sebanyak 211,21 kilogram.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi pemberantasan narkoba, termasuk mengidentifikasi jaringan distribusi dan wilayah yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Selain peredaran narkotika konvensional, BNNP Sumbar juga menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui rokok elektrik atau vape. Persoalan ini menambah tantangan dalam upaya pencegahan, penanganan pengguna, dan pengawasan terhadap pola baru penyalahgunaan zat berbahaya.
Di sisi lain, keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba turut menjadi perhatian. Mahyeldi mendorong pembahasan dukungan anggaran, peningkatan kapasitas rumah sakit, serta optimalisasi fasilitas yang telah tersedia agar kebutuhan rehabilitasi dapat ditangani dengan lebih baik.
Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengintegrasikan edukasi antinarkoba ke dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sumbar Tangguh Narkoba
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menilai tingginya kerawanan dan temuan kasus narkotika menunjukkan bahwa persoalan narkoba membutuhkan penanganan yang lebih terarah dan terpadu. Ia menyoroti posisi Sumatera Barat yang, berdasarkan data yang diterimanya, dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkoba.
“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.
Untuk memperkuat penanganan, Muhidi mengusulkan enam langkah strategis, yakni pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berbasis bukti, penentuan prioritas berdasarkan tingkat risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, serta pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi.
Ia juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029, yang berfokus pada pencegahan dan penanganan narkoba, termasuk penguatan layanan rehabilitasi.
Temuan 206 nagari dan kelurahan rawan narkoba menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika memerlukan pendekatan menyeluruh. Penindakan terhadap jaringan pengedar harus berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan berbasis wilayah, edukasi masyarakat, dan pemulihan bagi pengguna.
Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat, upaya menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





