Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Yukk, Hadiri Gebyar Pajak di Kantor Gubernur Sumbar dan Rebut Hadiahnya

×

Yukk, Hadiri Gebyar Pajak di Kantor Gubernur Sumbar dan Rebut Hadiahnya

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Memperingati Hari Jadi Sumatera Barat ke-81, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Tahun 2026. Jika tak ada kendala, iven ini akan digelar Sabtu, 3 Oktober 2026, pukul 19.00 WIB sampai selesai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Iven ini ini merupakan apresiasi Pemprov Sumbar kepada masyarakat yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Pajak yang dibayarkan masyarakat itu turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Ranah Minang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Gebyar Pajak ini kami persembahkan khusus pada HUT ke 81 Sumatera Barat sebagai reward sekaligus kado untuk wajib pajak yang taat pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, SSos, MM kepada wartawan, Rabu (30/09/2026) di Padang.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus membangun budaya tertib dan sadar pajak, sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda sendiri akan selalu memberikan kemudahan dan mendekatkan diri kepada para wajib pajak.

Baca Juga:  Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Untuk iven Gebyar Pajak ini, Bapenda menyediakan beragam hadiah, yaitu 3 paket umrah, beberapa unit sepeda motor, sembilan gram emas, lima unit sepeda listrik, serta hadiah menarik lainnya. Bagi masyarakat yang terdata taat pajak tentu makin besar kesempatan memperoleh hadiah utama.

Hadiah umrah akan dibagi secara merata untuk wajib pajak yang berada pada 3 wilayah Kantor Samsat, yang meliputi Kota Padang, Padang pariaman, Kota Pariaman, Painan, Lubuk Sikaping dan Simpang Empat berada pada Wilayah 1. Sedangkan Bukittinggi, Lubuk Basung, Payakumbuh, Sarilamak, Padang Panjang dan Batusangkar masuk Wilayah 2 dan Wilayah 3 meliputi Padang Aro, Pulau Punjung, Arosuka, Solok, Sijunjung dan Sawahlunto.

“Iven Gebyar Pajak ini nantinya juga dimeriahkan oleh Eja SM, Haura, dan Naga Band,” katanya.

Masyarakat yang hadir juga dapat menikmati promo spesial belanja dan jajan di tenant. Kami menyediakan 3.000 porsi makanan khas Sumbar yang disuguhkan oleh 30 both, warga hanya perlu membayar Rp 81,- menggunakan QRIS.

Kesempatan meraih hadiah fantastis makin terbuka lebar karena pegawai Bapenda (ASN), Bank Nagari, dan jajaran kepolisian tidak diperbolehkan ikut.

Baca Juga:  Reses Perorangan Asril, S.E. Anggota DPRD Provinsi Sumbar Jemput Aspirasi Warga Masyarakat Dapil Sumbar III di Kayu Kubu Banto Laweh

Untuk memperoleh hadiah tersebut, masyarakat harus taat bayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2024, 2025, dan 2026, melalui berbagai fasilitas yang tersedia :

  1. Kantor Samsat.
  2. Samsat Drive Thru.
  3. Samsat Keliling.
  4. Samsat Car Free Day (CFD).
  5. Samsat Malam Minggu
  6. Samsat Jum’at Beribadah (Sajadah).
  7. Samsat Gerai.
  8. Samsat Nagari.
  9. Pembayaran secara online melalui aplikasi Signal.
  10. KIOSK, dimana masyarakat bisa bayar pajak secara mandiri.
Bapenda gelar Gebyar Pajak 2026 sebagai reward sekaligus kado untuk wajib pajak yang taat pajak.

Layanan mandiri KIOSK ini dapat ditemukan wajib pajak di beberapa titik lokasi, yaitu :

  1. Kantor Bapenda SUmbar
  2. Samsat Kota Padang
  3. Lobi Utama Kantor Gubernur Sumbar
  4. Badan Keuangan Bukittinggi
  5. BPKAD Padang Pariaman
  6. Bank Nagari Kantor Pembantu Kambang
  7. Kantor BPKAD Pessel
  8. Bank Nagari Tapan
  9. Samsat Simpang Empat
  10. Samsat Payakumbuh
  11. UNP

“Saat hadir ke acara Gebyar Pajak, diharapkan wajib pajak membawa notis pajak aktif atau TBPKP,” katanya.

Selain Gebyar Pajak, Bapenda juga memberikan keringanan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor umum yang berbadan hukum dengan diskon pembebasan sebesar 50% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor Barang, dan diskon 70% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor Penumpang, baik yang belum memiliki dan sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang. Keringanan ini mulai diberikan tanggal 28 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Baca Juga:  Jangan Tunda! Ini Panduan Lengkap Alih Waris Sertifikat Tanah agar Terhindar dari Sengketa

Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi dan akan melakukan balik nama ke Sumatera Barat. Keringanan ini berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50% serta pembebasan sanksi administratif sebesar 100% dan ketentuan ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

“Kita harapkan, dengan Gebyar Pajak ini, kesadaran masyarakat makin meningkat dan PAD Sumatera Barat dapat mencapai target yang ditetapkan,” kata Al Amin. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.