Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HeadlineHukum

Sempat Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pasa Ateh Bukittinggi Segera Diadili

×

Sempat Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pasa Ateh Bukittinggi Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Pasa Ateh Bukittinggi setelah direnovasi tahun 2018

Bukittinggi, Khazanah – Sempat buron 3 tahun, tersangka kasus korupsi Pasa Ateh Bukittinggi segera diadili.  Kasus dugaan korupsi tahun 2020 itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangkanya YY sudah ditangkap oleh intel kejaksaan bulan Juli lalu di Tangerang Banten setelah ‘menghilangkan diri’ sejak 2023.

Keterangan yang diperoleh pers dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyebutkan bahwa YY kini sudah ditahan di Rutan Padang. Sedang perkaranya sendiri masih dalam tahap penyerahan ke penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ya, masih dalam proses persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Padang,” kata Kajari Bukittinggi melalui Kasi Intel Dody Susistro kepada pers di Bukittinggi, Rabu (30/9/26).

YY yang menurut dugaan penyidik kejaksaan terlibat penyalahgunaan  biaya pengelolaan Pasa Ateh  Bukittinggi Tahun Anggaran 2020. Tidak itu saja ia juga diduga menyelewengkan dana Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan tahun berikutnya (2021).

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah sampai di tahap II setelah berkas perkara YY dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Baca Juga:  Komeng dan PMI Datang, Duka pun Berubah Tawa di Pengungsian Korban Banjir Padang

Menjawab pertanyaan pers soal status penahanan tersangka, Dody mengatakan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Kejari Bukittinggi menahan YY selama 20 hari ke depan yang dititip di Rutan Klas IIB Padang (karena nanti sidang perkaranya di Padang).

Selama proses penahanan yang sampai 20 hari tersebut, para jaksa yang menjadi penuntut umum akan menyempurnakan lagi surat dakwaan dan menyusun barang bukti. “Selanjutnya akan dilimpahkan secara resmi ke Pengadilan Tipikor,” kata Dody.

Sementara itu diketahui bahwa berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumbar, akibat tindakan YY ini maka negara telah dirugikan sebesar Rp 413 juta. Itu  merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka secara bersama-sama.

Jaksa, selain  akan menggunakan KUHP juga akan menggunakan UU Pemberantasan Korupsi untuk menjerat tersangka YY. YY dianggap telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Polres Agam Juga Temukan Peredaran Uang Palsu di Matur

Serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.