Painan, Khazminang.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan yang bertentangan dengan peruntukan Lahan Pertanian Pangan dan Berkelanjutan (LP2B) di daerah itu. Termasuk pengembangan Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) Sago, di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan dan Berkelanjutan (LP2B) harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan lainnya atau milik pribadi.
“Kalau sudah masuk LP2B, itu jadi masalah gak boleh. Kita tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Hendrajoni kepada wartawan usai menghadiri acara rapat paripurna
penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun 2027 di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan, Senin (14/9/2026) lalu.
Hendrajoni mengatakan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan ketentuan yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Setiap rencana pembangunan, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan, harus sesuai peruntukan dan status lahan.
Dikatakannya pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan memang dibutuhkan masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan pemanfaatan lahan.
Sehingga, Hendrajoni memberikan pilihan tegas apabila pihak yang mengusulkan pengembangan RSU BKM Sago tetap bersikeras menggunakan lahan pertanian aktif tersebut.
“Kalau masih ngeyel, minta izin ke Kementerian Pertanian di Jakarta,” tegasnya.
Menurut Hendrajoni, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian serta mendukung ketahanan pangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjaga agar lahan tersebut tidak beralih fungsi secara sembarangan.
“Setiap rencana pembangunan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak ingin pembangunan justru mengurangi lahan produktif yang menjadi penopang sektor pertanian masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.(Mil Hendrawandi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






