Jakarta, Khazminang.id — Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebab pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah. Karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, serta arah pengelolaan yang memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset daerah melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Di sisi lain, Mahyeldi menilai aset yang telah diamankan secara administrasi perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan aset pemerintah dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kepentingan masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset. Menurutnya, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Rifqi juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia, dengan sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian. Sementara laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi menegaskan, BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD yang bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen, sedangkan BUMD komersial harus mampu menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






