Padang, Khazminang.id — Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat mendorong penguatan pembinaan wartawan melalui sosialisasi etika jurnalistik yang lebih terarah. Bersamaan dengan itu, DKP juga menilai perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem pengaduan dan pengarsipan organisasi.
Langkah tersebut dinilai penting seiring bertambahnya jumlah anggota PWI Sumbar dengan latar belakang dan karakter yang beragam.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat DKP PWI Sumbar yang berlangsung di ruang DKP PWI Sumbar, Jumat (11/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi dan dihadiri Sekretaris Emil Mahmudsyah serta anggota DKP, Rusdi Bais dan Zamri Yahya.
Dalam rapat tersebut, Zul Effendi menegaskan bahwa keberadaan DKP tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga yang bertugas menerima pengaduan dan menjatuhkan sanksi terhadap wartawan yang melanggar etika.
Menurutnya, fungsi edukasi dan pembinaan justru perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Kita seharusnya mengedukasi wartawan, bukan bersifat menghukum,” ujar Zul.
Ia mengatakan, pembinaan wartawan perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan bersama pengurus harian PWI Sumbar. Dengan demikian, pemahaman anggota terhadap etika profesi dapat terus ditingkatkan sekaligus mengurangi persoalan yang berujung pada pengaduan ke DKP.
Selain pembinaan, Zul juga mengusulkan adanya standar dalam penerimaan pengaduan yang masuk ke DKP PWI Sumbar. Menurutnya, perlu ditetapkan format pengaduan yang jelas, termasuk ketentuan mengenai bentuk dokumen, batas maksimal isi pengaduan, serta kewajiban melampirkan bukti atau dokumen pendukung.
“Pengaduan harus dibuat dalam format yang jelas, sehingga memudahkan DKP dalam memeriksa dan menindaklanjutinya,” katanya.
Tak hanya format pengaduan, standar format keputusan DKP juga dinilai perlu dibenahi. Hal itu termasuk mekanisme pengambilan keputusan ketika terjadi perbedaan pandangan di antara anggota majelis.
Zul menegaskan, setiap anggota majelis harus memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil.
“Saya sebagai ketua majelis tidak mau berada di depan dalam pengambilan keputusan. Saya lebih mendahulukan anggota majelis,” ujarnya.
Pengarsipan Perlu Dibenahi
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam rapat adalah tata kelola kearsipan. Zul menilai penataan dokumen DKP, termasuk sistem penomoran surat, perlu diperbaiki agar tidak terjadi pengulangan nomor dan persoalan administrasi lainnya.
Menurutnya, DKP PWI Sumbar juga harus mampu memberikan contoh mengenai tata kelola administrasi dan arsip organisasi yang tertib.
Anggota DKP PWI Sumbar, Rusdi Bais, menyatakan mendukung pembenahan tersebut. Ia menilai sistem pengarsipan yang jelas diperlukan agar seluruh dokumen dan keputusan DKP dapat terdokumentasi dengan baik.
Di sisi lain, sosialisasi etika jurnalistik juga perlu ditingkatkan mengingat jumlah anggota PWI Sumbar terus bertambah.
Pandangan senada disampaikan anggota DKP PWI Sumbar, Zamri Yahya. Menurutnya, arsip memiliki posisi penting karena keputusan yang pernah diambil DKP dapat menjadi bahan rujukan atau yurisprudensi bagi kepengurusan DKP pada masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris DKP PWI Sumbar Emil Mahmudsyah meminta dukungan seluruh jajaran dalam membenahi administrasi dan kearsipan.
Emil mengakui selama ini aktivitasnya lebih banyak berkaitan dengan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) dan Seksi Pendidikan. Karena itu, pembenahan tertib administrasi, kesekretariatan, dan arsip DKP membutuhkan dukungan bersama.
Ia juga mengusulkan pembentukan Divisi Sosialisasi yang memiliki program kerja konkret untuk memberikan pemahaman kepada anggota PWI mengenai etika dan aturan profesi wartawan.
“Langkah sosialisasi secara periodik yang ditangani divisi terkait merupakan tahapan penting sebelum dilakukan penindakan,” tegas Emil.
Menanggapi hal tersebut, Zul Effendi kembali menekankan bahwa kearsipan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumentasi yang tertib juga diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi ketika dilakukan konvensi maupun evaluasi kelembagaan.
Ia bahkan membuka gagasan pelaksanaan dialog bulanan yang melibatkan seluruh pengurus PWI sebagai salah satu sarana memperkuat pemahaman anggota mengenai etika profesi.
Menurut Zul, wartawan tidak cukup hanya mengetahui aturan. Lebih dari itu, aturan dan etika profesi harus dipahami serta dihayati dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Anggota PWI harus tahu, lantas mengerti dan paham soal etika sebagai wartawan,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah aturan yang perlu dipahami anggota, antara lain AD/ART PWI, Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sosialisasi Melibatkan Pihak Eksternal
Zul menambahkan, program sosialisasi tidak harus terbatas di lingkungan internal PWI. DKP juga dapat menggandeng pihak eksternal, termasuk humas instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Dewan Pers juga terbuka dilakukan dengan PWI sebagai penyelenggara dan pihak terkait menjadi narasumber.
Dengan pola tersebut, pembinaan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman normatif mengenai aturan, tetapi dapat memberikan gambaran praktis kepada wartawan mengenai penerapan etika dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Terkait dukungan pembiayaan DKP, Zul mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dengan Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Ia menilai mekanisme pendanaan perlu dibuat secara jelas dan transparan sehingga berbagai program DKP, mulai dari pembinaan, sosialisasi, pengelolaan pengaduan hingga kearsipan, dapat dilaksanakan secara optimal.
Rapat DKP PWI Sumbar tersebut pada akhirnya menegaskan pentingnya memperkuat posisi DKP sebagai lembaga yang tidak hanya berperan dalam penyelesaian pengaduan dan penegakan etika, tetapi juga aktif melakukan edukasi, pembinaan, serta membangun tata kelola organisasi yang tertib dan transparan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





