Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

5.000 Kendaraan Terancam Diblokir STNK Karena Curang di SPBU

×

5.000 Kendaraan Terancam Diblokir STNK Karena Curang di SPBU

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pertamina Patra Niaga mengusulkan pemblokiran STNK dan penghapusan data sekitar 5.000 kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dan tidak wajar.
  • Sebanyak 31 sanksi administratif dijatuhkan dan beberapa SPBU di Sumatera Barat dialihkan pengelolaannya akibat terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM.
  • Pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat melalui sistem digital berbasis QR Code serta inspeksi mendadak bersama Polda Sumbar dan pemerintah daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah — Sekitar 5.000 kendaraan di diusulkan untuk diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya karena terindikasi melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut diajukan setelah ditemukan pola transaksi pembelian BBM yang dinilai tidak wajar. Data kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut telah diajukan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemblokiran administrasi kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan selain mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan, pihaknya juga telah mengajukan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian BBM tidak sesuai ketentuan.

“Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/9).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar akan Diperbaiki

Di tingkat lembaga penyalur, pengawasan juga diperketat. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan 31 sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat telah dialihkan pengelolaannya sepanjang 2026. Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah mengalami alih pengelolaan di Sumbar mencapai 6 unit SPBU

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” katanya.

Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang. Kegiatan tersebut melibatkan Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa proses penyaluran BBM, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya di SPBU.

Baca Juga:  Penyiksa Kucing Dilaporkan ke Polisi di Padang

Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berlangsung sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pembelian secara berulang atau dengan pola transaksi yang tidak semestinya.

Kitty mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung di lapangan, tetapi juga menggunakan sistem digital dan analisis data transaksi. Pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola pembelian dilakukan untuk mendeteksi lebih awal adanya indikasi penyalahgunaan.

Menurut dia, pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan kerja sama antara badan usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proses penyaluran BBM, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. (Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Headline

Padang, Khazanah— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta pemerintah kabupaten dan kota aktif mengevaluasi kondisi kualitas udara di wilayah…