Simpang Empat, Khazminang.id– Sertifikat tanah bagi Linda (48), warga Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, bukan sekadar dokumen kepemilikan. Setelah menerima Sertifikat Redistribusi Tanah pada 2024, perempuan yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani itu mulai mengembangkan usaha ayam petelur yang kini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi keluarganya.
Di tengah kesibukannya merawat ribuan ayam, Linda terus mengembangkan usaha yang baru dirintis sekitar empat bulan terakhir tersebut. Saat ini, ia telah memiliki sekitar 1.000 ekor ayam petelur dan berencana meningkatkan kapasitas kandang hingga 2.000 ekor dalam waktu dekat.
Perkembangan usaha Linda menjadi salah satu gambaran bagaimana Reforma Agraria dapat memberikan manfaat lebih luas ketika penataan aset diikuti dengan penataan akses. Kisah tersebut diketahui dalam kegiatan Pemetaan Sosial Program Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat di Nagari Aia Gadang, Jumat (31/7).
Dalam kegiatan tersebut, Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Dian, melakukan wawancara dan pendataan langsung di lokasi usaha Linda. Pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi penerima redistribusi tanah, termasuk potensi usaha, kendala yang dihadapi serta kebutuhan pemberdayaan yang dapat dikembangkan.
Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan program Penanganan Akses Reforma Agraria. Informasi yang diperoleh dari masyarakat diharapkan dapat menjadi dasar untuk merancang bentuk pendampingan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Bagi Linda, usaha ayam petelur yang dijalankannya mulai menunjukkan hasil positif. Produksi telur setiap hari dipasarkan ke Pasar Simpang Empat, sejumlah warung di wilayah Pasaman Barat, hingga melalui kerja sama dengan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG/SPPG).
Dalam sehari, usaha keluarga tersebut mampu memasarkan lebih dari 30 papan telur. Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat seiring dengan rencana penambahan populasi ayam.
“Alhamdulillah, usaha ini berkembang cukup baik dan sangat membantu perekonomian keluarga,” ungkap Linda.
Meski mulai berkembang, Linda masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan usahanya. Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan penerangan dan pasokan listrik yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas di kandang.
Selain persoalan infrastruktur, Linda juga berharap mendapatkan dukungan pemberdayaan yang dapat membantu meningkatkan efisiensi usaha. Salah satu kebutuhan yang dinilainya penting adalah pelatihan pembuatan pakan ayam secara mandiri.
Menurut Linda, kemampuan memproduksi pakan sendiri akan membantu mengurangi biaya operasional yang selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran dalam usaha peternakan ayam petelur.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menjelaskan bahwa pemetaan sosial merupakan bagian penting dalam Penanganan Akses Reforma Agraria karena kondisi dan kebutuhan setiap penerima manfaat dapat berbeda.
Pendataan di lapangan tidak hanya melihat jenis usaha yang telah dijalankan masyarakat, tetapi juga mengidentifikasi potensi pengembangan, kendala produksi, kebutuhan pelatihan serta bentuk dukungan yang dapat diberikan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Melalui pendekatan tersebut, program Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih konkret. Sertifikat sebagai bagian dari penataan aset menjadi dasar kepastian hak atas tanah, sementara penanganan akses diarahkan untuk membantu masyarakat meningkatkan kapasitas ekonomi dan produktivitas tanah yang dimiliki.
Kisah Linda menjadi contoh bahwa kepastian hak atas tanah dapat menjadi salah satu modal bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Dengan pendampingan dan dukungan yang tepat, aset yang dimiliki tidak berhenti sebagai bukti legalitas, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan beriringan antara penataan aset dan penanganan akses. Sinergi tersebut penting untuk memastikan penerima manfaat memperoleh kesempatan mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan.
Data hasil pemetaan sosial selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan merancang bentuk pemberdayaan yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, program yang diberikan diharapkan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Pengembangan usaha ayam petelur Linda di Nagari Aia Gadang sekaligus memperlihatkan bagaimana masyarakat penerima redistribusi tanah dapat mengubah aset menjadi kegiatan ekonomi produktif. Dari lahan yang memiliki kepastian hak, tumbuh usaha yang membuka peluang peningkatan pendapatan dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Reforma Agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai tanah, tetapi juga tentang bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, penataan aset dan penanganan akses diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






