Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiHukumPolitik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Demi Pembangunan, Jangan Perdebatkan Pajak Tanpa Dasar

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Demi Pembangunan, Jangan Perdebatkan Pajak Tanpa Dasar

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP menegaskan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemprov mengoptimalkan dan memungut Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harus memahami bahwa pajak bukan sekadar angka yang masuk ke kas daerah,” ujar Evi Yandri menjawab media di Padang, Jumat (14/8/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Evi mengaku, dirinya sangat menghargai dunia usaha kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Barat. 

“Tetapi sebagai anggota DPRD, saya juga harus berdiri pada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Karena itu, ulasnya, dirinya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tegas menerapkan regulasi yang ada.

Pasalnya, tukuk dia, pajak adalah uang masyarakat yang dikembalikan dalam bentuk pembangunan. Jalan yang digunakan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan, sampai pembangunan di daerah-daerah yang belum mampu membiayai dirinya sendiri, semuanya membutuhkan penerimaan daerah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tegaskan, Keberatan MBG SPPG Jati Tak Hanya Perhatikan Gizi Anak, Tetapi Juga Bisa Perkuat Ekonomi Lokal

“Jangan sampai ketika pemerintah daerah berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, justru muncul kesan bahwa setiap upaya optimalisasi pajak adalah sesuatu yang harus dilawan,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang tidak ada dasar hukumnya, silakan lawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar.

“Saya kira prinsipnya sangat sederhana: dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan,” ujarnya.

Untuk itu dia mengingatkan,jangan hanya berbicara mengenai kepastian hukum ketika pajak hendak dipungut, tetapi lupa bahwa pemerintah daerah juga memiliki kepastian hukum untuk memungut penerimaan yang memang menjadi hak daerah.

Evi Yandri juga menegaskan, dirinya juga tidak setuju apabila persoalan PAP seolah-olah dipersempit hanya pada ada atau tidak adanya flowmeter. 

“Yang harus dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya: apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan, apakah kegiatan tersebut merupakan objek pajak, bagaimana dasar pengenaan ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Sebab, menurut dia, kalau semua itu telah memiliki dasar hukum, maka pemerintah provinsi tidak boleh ragu.

Begitupun jika ada perusahaan yang sedang menempuh upaya hukum, silakan. Itu adalah hak setiap wajib pajak. Namun yang harus diingat, katanya, proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada. 

“Mari kita hormati proses hukumnya dan pada saat yang sama biarkan pemerintah mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk jangan takut memungut pajak yang memang menjadi hak daerah. Tegakkan aturan secara profesional, transparan dan adil. Jangan tebang pilih. Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar.

“Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.