JAKARTA, Khazminang.id — Setelah sekitar 12 tahun berada dalam kondisi vakum, PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) akhirnya bersiap kembali menjalankan aktivitas perusahaan. Seluruh pemegang saham sepakat mengaktifkan kembali perseroan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham itu sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali struktur kepengurusan dan menyelesaikan berbagai persoalan administratif yang selama ini membayangi perusahaan.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, RUPSLB dihadiri Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, serta Kepala Biro Hukum.
Sementara pemegang saham dari unsur swasta yang hadir antara lain Irman Gusman, Bambang Y. Soegama, dan Ismail Gusman. Pemegang saham Pian Dtanjoeng memberikan kuasa kepada Irman Gusman untuk mewakilinya dalam rapat tersebut.
Dalam RUPSLB itu, para pemegang saham menyepakati pengaktifan kembali PT ARP dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah tersebut mencakup pembenahan dan pengaktifan kembali berbagai administrasi perusahaan yang selama bertahun-tahun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan.
Adip Alfikri, yang saat ini menjabat Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditetapkan sebagai Komisaris PT ARP. Sedangkan Ismail Gusman dipercaya sebagai Direktur.
Pengaktifan kembali PT ARP menjadi penting karena perusahaan ini sejak awal berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk aset berupa lahan seluas sekitar 108 hektare.
Lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari kerja sama pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PIP).
Namun dalam perjalanannya, persoalan terkait penyertaan modal, kepemilikan saham, hingga status aset tersebut menimbulkan dinamika cukup panjang.
Pada 2014, DPRD Sumatera Barat bahkan membentuk panitia khusus untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan aset daerah yang berkaitan dengan PIP.
Salah satu rekomendasi yang muncul saat itu adalah perlunya pelaksanaan RUPS luar biasa PT ARP untuk memperjelas posisi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kepemilikan saham, serta status lahan yang menjadi bagian dari investasi tersebut.
Setelah lebih dari satu dekade, rekomendasi tersebut kini menemukan titik lanjut dengan terselenggaranya RUPSLB dan tercapainya kesepakatan seluruh pemegang saham.
Rapat kali ini sekaligus membuka lembaran baru bagi PT ARP.
Dengan struktur pengurus yang baru dan administrasi badan hukum yang kembali diaktifkan, perusahaan diharapkan dapat segera melakukan konsolidasi serta menata kembali aset, kelembagaan dan arah usaha.
Tantangan berikutnya adalah memastikan PT ARP tidak hanya kembali aktif secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan perusahaan dengan tata kelola yang sehat, profesional dan transparan.
Kepastian hukum terhadap aset dan penyertaan modal juga menjadi pekerjaan penting, terutama karena di dalam perusahaan terdapat kepentingan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu pemegang saham.
Setelah sekitar 12 tahun tidak bergerak optimal, keputusan RUPSLB di Jakarta tersebut menjadi titik balik bagi perjalanan PT ARP.
Para pemegang saham kini kembali berada dalam satu kesepahaman: menata perusahaan, menyelesaikan persoalan yang tertunda, serta membuka peluang agar PT ARP kembali produktif dan mampu memberikan manfaat bagi para pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (sa)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




