JAKARTA, KHAZMINANG.ID – Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Koordinasi dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan guna memastikan penanganan kebakaran berjalan optimal.
Kementerian Pariwisata menegaskan keselamatan masyarakat, wisatawan, petugas, serta para pelaku pariwisata menjadi prioritas utama. Atas dasar itu, kementerian mendukung keputusan penutupan sementara akses wisata Gunung Bromo hingga kawasan dinyatakan benar-benar aman oleh otoritas berwenang.
Wisatawan diminta tidak memaksakan perjalanan menuju kawasan yang saat ini ditutup. Kementerian Pariwisata juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi yang disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru maupun pemerintah daerah, sekaligus meminta pelaku industri pariwisata memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan terkait perubahan perjalanan.
Berdasarkan data Balai Besar TNBTS, sebanyak 3.062 wisatawan tercatat telah melakukan pembelian tiket secara daring untuk periode kunjungan 9 hingga 15 Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 2.671 wisatawan nusantara dan 391 wisatawan mancanegara.
Bagi wisatawan yang telah memiliki jadwal kunjungan mulai 9 hingga 11 Agustus 2026, atau selama kawasan masih ditutup, pengelola menyediakan pilihan untuk menjadwalkan ulang kunjungan maupun mengajukan pengembalian dana. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi darurat akibat kebakaran.
Untuk proses reschedule, wisatawan tidak dikenakan biaya perubahan jadwal dan dapat memilih waktu kunjungan baru hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, wisatawan yang memilih refund akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh melalui transfer ke rekening bank atau dompet digital.
Permohonan reschedule maupun refund dapat diajukan melalui formulir yang telah disediakan pengelola di https://bit.ly/form-refund-reschedule-karhutla-bromo dengan menyertakan bukti tiket atau pembayaran. Konfirmasi pengajuan selanjutnya akan disampaikan kepada wisatawan melalui surat elektronik atau WhatsApp.
Batas pengajuan melalui formulir tersebut ditetapkan hingga 31 Agustus 2026, sedangkan proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu 3 hingga 14 hari kerja. Informasi terbaru juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Balai Besar TNBTS, @bbtnbromotenggersemeru, maupun layanan pelanggan di nomor 085117788005 dan 085158891328.
Sementara untuk akomodasi hotel, Kementerian Pariwisata menyebut belum terdapat mekanisme khusus terkait refund maupun perubahan jadwal menginap. Berdasarkan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), proses pembatalan atau perubahan reservasi masih mengikuti ketentuan normal masing-masing penyedia akomodasi.
Kementerian Pariwisata menilai peristiwa kebakaran tersebut menjadi pengingat bahwa destinasi wisata alam merupakan ekosistem yang harus dijaga bersama. Setelah kebakaran dapat dikendalikan dan kawasan dinyatakan aman, pemerintah akan kembali berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan aktivitas pariwisata sekaligus membantu masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari ekosistem pariwisata Bromo. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






