Padang, Khazanah — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban menjalankan syariat Islam, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah, melindungi konsumen, serta memperluas akses pasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga ke tingkat global.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan penguatan ekosistem halal yang turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, pekan ini.
Menurut Mahyeldi, pentingnya sertifikasi halal semakin mengemuka menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 17 Oktober 2026.
“Halal bukan lagi sekadar kewajiban menjalankan syariat Islam. Halal telah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah, memperkuat perlindungan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai,” kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan, Sumatera Barat memiliki modal sosial yang kuat dalam mengembangkan industri halal karena nilai-nilai kehalalan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Komitmen tersebut, lanjutnya, juga telah dituangkan dalam berbagai kebijakan daerah, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Mahyeldi berharap kekuatan budaya dan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi Sumatera Barat untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia.
Sementara itu, capaian program sertifikasi halal di Sumatera Barat terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, sebanyak 72.385 pelaku usaha telah mengikuti program sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut telah diterbitkan 110.114 sertifikat halal yang mencakup 246.332 produk.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan halal sebagai nilai tambah produk sekaligus peluang untuk memperluas pemasaran, baik di pasar domestik maupun internasional.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap percepatan sertifikasi halal dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak produk lokal yang memenuhi standar jaminan produk halal dan mampu bersaing di pasar global, seiring mulai diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






