Padang, Khazanah โ Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan proses hukum terhadap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir masih terus berjalan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelaku akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian perkara di internal kepolisian.
“Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan,” kata Djati usai menghadiri kegiatan Duduak Basamo bersama wartawan di Padang, Selasa (5/8).
Kapolda menjelaskan pemeriksaan terhadap AKBP F masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses etik, Polda Sumbar juga membuka peluang untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana apabila ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.
Djati mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan dari tim pendamping korban yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang agar kasus tersebut dibuka kembali melalui proses hukum pidana.
“Kami layani permintaan LBH. Apabila memang ada bukti-bukti baru yang bisa dijadikan dasar, tentu akan kita teruskan kasus ini untuk diproses secara hukum pidana,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, sejak dugaan kasus tersebut mencuat ke ruang publik, Polda Sumbar langsung mengambil langkah administratif dengan membatalkan pelantikan AKBP F yang sebelumnya dipromosikan sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
“Setelah informasi itu muncul di media, kami langsung melakukan tindakan tegas. Pejabat yang mendapatkan jabatan sebagai Kabiddokkes tidak kami lantik. Kemudian saya usulkan kepada Mabes Polri untuk mencari penggantinya,” katanya.
Menurut Djati, Mabes Polri telah menetapkan pejabat pengganti yang berasal dari Polda Kalimantan Utara dan dijadwalkan dilantik sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar pada pekan depan.
Sempat Dipromosikan
Sebelumnya, melalui tiga Surat Telegram Kapolri, yakni ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polri.
Di lingkungan Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapat penugasan baru. Salah satu di antaranya adalah AKBP F yang ditunjuk untuk menduduki jabatan Kabiddokkes Polda Sumbar.
Namun, setelah dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap bawahannya menjadi sorotan publik, pelantikan AKBP F dibatalkan dan usulan penggantian pejabat disampaikan kepada Mabes Polri.
Didampingi LBH Padang
Kasus ini bermula dari laporan seorang polwan berpangkat Brigadir yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar. Ia diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya yang berpangkat AKBP.
Peristiwa tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada institusi kepolisian. Namun, penanganan awal perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, terduga pelaku justru sempat memperoleh promosi jabatan melalui mutasi yang diterbitkan Kapolri pada Juni 2026. Kondisi tersebut memicu perhatian publik dan mendorong korban bersama suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang.
Melalui pendamping hukumnya, korban meminta agar perkara tersebut dibuka kembali dan diproses secara transparan, baik melalui mekanisme etik maupun pidana apabila ditemukan alat bukti yang memadai.
Hingga kini, Polda Sumbar menyatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



