Padang, Khazminang.id – Ada kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi kendaraan luar daerah (Non BA) yang mutasi masuk ke Sumbar.
Program strategis ini dapat dinikmati masyarakat mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Lewat kebijakan ini, wajib pajak diuntungkan dengan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pokok PKB hingga masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi masuk menjadi pelat BA.
“Kita memberikan keringanan kepada wajib pajak yang hendak membayar PKB. Ada pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Kita juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi,” terang Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/07/2026).
Dikatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy mengimbau masyarakat untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum emas ini sebelum batas waktu berakhir di penghujung tahun.
Menurut Al Amin, stimulus ini sengaja dirancang khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi luar provinsi Sumbar yang ingin beralih status menjadi nomor polisi BA. Langkah ini diharapkan mampu memperbarui akurasi basis data kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Program ini lahir dari sinergi solid antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, PT Jasa Raharja dan Bapenda Sumbar,” ujar Al Amin.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif terbesar sepanjang tahun 2026 ini, pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat terdekat atau Ditlantas Polda Sumbar dengan membawa persyaratan yang berlaku.
“Ayo, segera manfaatkan program ini. Jangan ditunda lagi,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






