Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumHeadline

Enam Situs Judi Daring Dijaring Polda Sumbar

×

Enam Situs Judi Daring Dijaring Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Polda Sumatera Barat membongkar sindikat judi daring di Kota Padang yang mengoperasikan enam situs judi serta menangkap 21 orang tersangka.
  • Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber terhadap aktivitas para pelaku yang mengelola dan mempromosikan situs judi via media sosial dengan keuntungan Rp10 juta hingga Rp100 juta.
  • Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dan kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan digital.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap sindikat yang diduga mengoperasikan enam situs judi daring (online) di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7), didampingi Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kompol Citra.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Susmelawati menjelaskan, kasus tersebut berawal dari patroli siber yang secara rutin dilakukan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar di berbagai platform media sosial dan internet.

“Dari patroli siber tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas perjudian daring. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penelusuran lebih mendalam untuk mengungkap identitas serta lokasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu,” ujarnya.

Menurutnya, patroli siber tidak hanya berhenti pada tahap pemantauan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah penyelidikan hingga jaringan pelaku berhasil diungkap.

Baca Juga:  Hadapi Persis, Semen Padang Harus Bisa Raih Poin

“Ini merupakan bukti bahwa Polda Sumbar tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi siber yang dilakukan jajarannya pada Selasa (21/7/2026).

Berbekal hasil patroli dan analisis digital, tim kemudian menelusuri identitas serta lokasi para pelaku yang menggunakan akun-akun samaran untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pada Jumat (24/7), atau tiga hari setelah proses penyelidikan intensif dilakukan.

“Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan serta peran masing-masing dalam jaringan perjudian online tersebut,” kata Citra.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku berkaitan dengan enam situs judi daring yang dioperasikan secara terpisah. Modus yang digunakan adalah membuat dan mengelola situs perjudian, kemudian mempromosikannya melalui berbagai platform media sosial dan internet guna menarik pengguna.

Baca Juga:  Prioritaskan Anak-Anak, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tinjau Posko Pengungsian SDN 02 Cupak Tangah

Polisi mengungkapkan, keenam situs tersebut dibuat pada waktu yang berbeda-beda dengan omzet yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan berbasis digital, termasuk praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas.(Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.