Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pandangan Umum 6 Fraksi

×

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pandangan Umum 6 Fraksi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH memberikan jawaban pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA.
Singkatnya Gini...
  • DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Hantaran Wali Kota mengenai Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Rancangan Perubahan APBD 2026 memproyeksikan peningkatan Pendapatan Daerah menjadi Rp774,81 miliar dan Belanja Daerah naik menjadi Rp909,57 miliar untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, dan sektor prioritas daerah.
  • Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang disusul komitmen Wali Kota untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan sinergi tata kelola fiskal daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Hantaran Wali Kota Bukittinggi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., membacakan sambutan pembukaan rapat paripurna

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., M.M. dan Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra, I.B., A.Md., serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Bukittinggi.Turut mendampingi pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Drs. Hendry, M.E. beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat juga dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias, S.H., unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, instansi vertikal, niniak mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Bukittinggi telah menindaklanjuti melalui Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bukittinggi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Pada hantaran Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, serta mendukung agenda strategis daerah dan nasional.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Rektor dan Mantan Rektor UNP, Tommy Siap Pimpin KONI Sumbar

Kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dan diselaraskan dengan RPJMD Tahun 2025-2029 melalui visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”. Melalui perubahan ini, Pemko Bukittinggi terus memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan.

Terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ramlan Nurmatias menjelaskan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Dan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian, dukungan, dan respons cepat dalam pembahasan perubahan Perda tersebut.

Perubahan kebijakan anggaran dilakukan untuk memastikan alokasi belanja daerah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif sehingga kedua agenda tersebut dapat disepakati bersama demi mendukung pembangunan Kota Bukittinggi yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyerahkan pandangan umum

Rapat paripurna Selasa pagi (21/7/2026) dilanjutkan dengan pandangan umum 6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi, Juru bicara fraksi partai Gerindra, Shabirin Rachmat mengatakan, Setelah mencermati penjelasan Pemerintah Daerah serta memperhatikan urgensi perubahan Peraturan Daerah ini, Fraksi Gerindra pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan sebagaimana telah kami sampaikan.

Neni Anita juru bicara fraksi partai NasDem, mengatakan perencanaan Pembangunan Daerah setiap program pembangunan dirancang dalam kerangka waktu tertentu, dengan tahapan, indikator, dan output yang telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan, maka perlu dilakukan singkronisasi ulang terhadap program prioritas, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun pembiyaan, hal ini berarti harus tetap menjaga kesinambungan program agar tidak menimbulkan fragmentasi perencanaan.

Oleh karena itu dalam melakukannya Pemerintah Kota Bukittinggi perlu mempertimbangkan kelanjutan program strategis. Fraksi NasDem menerima dan setuju untuk dilakukan pembahasan selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Perkara

Juru bicara fraksi partai Demokrat, Elfianis, menjelaskan sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Daerah ini, Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bukittinggi terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah, memperkuat system pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, serta melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan langkah tersebut, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya memenuhi hasil evaluasi Pemerintah Pusat, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dedi Chandra juru bicara fraksi partai Karya kebangsaan, mengatakan pada prinsipnya Fraksi Karya Kebangsaan menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bukittinggi, maka Fraksi Karya Kebangsan berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Juru bicara fraksi PPP-PAN, Dewi Anggraini, menjelaskan, pada prinsipnya Fraksi PPP-PAN menyetujui dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sesuai dengan tujuan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Bukittinggi, maka Fraksi PPP-PAN berharap dalam penyelenggaran pemungutan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam hal pelaksanaan pembangunan terutama yang bersumber dari APBD Kota Bukittinggi juga harus dilaksanakan sesuai program skala prioritas yang efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami menyambut baik Keputusan Pemko Bukittinggi untuk melakukan evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, agar kebijakan pajak dan retribusi yang disusun daerah tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiscal nasional.

Baca Juga:  KKNP Tematik STPN 2026 Berakhir, Taruna Sukses Petakan Lebih dari 220 Ribu Bidang Tanah

Nur Hasra juru bicara fraksi PKS, mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Respons tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjaga keselarasan regulasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta ketentuan pelaksanaannya.

Kami juga memahami bahwa penyempurnaan Peraturan Daerah ini dibatasi oleh tenggat waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan memiliki implikasi langsung terhadap pengelolaan fiskal daerah. Oleh sebab itu, pembahasannya memerlukan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kedalaman pembahasan substansi.

Rapat paripurna jawaban Wali Kota Bukittinggi

Rapat paripurna Selasa siang (21/7/2026) diakhiri jawaban Wali Kota Bukittinggi atas pandangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan, Pemerintah Daerah sependapat bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata diukur dari meningkatnya PAD, melainkan dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat melalui system perpajakan yang adil, pelayanan yang mudah diakses, kepastian hukum, serta pengelolaan penerimaan yang transparan dan bertanggung jawab.

Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menjelaskan jawaban pandangan umum fraksi

Perubahan ini dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola Pemerintahan, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dengan sinergi bersama DPRD tetap dijaga agar pembahasan selesai tepat waktu tanpa mengurangi kedalaman substansi.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan fiskal daerah tidak semata-mata terletak pada besaran angka yang tertuang dalam regulasi, melainkan pada semangat kebersamaan yang menghidupkannya-sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif, serta kepercayaan yang tumbuh dari seluruh elemen masyarakat Kota Bukittinggi. Semoga pembahasan Ranperda ini dapat terus berjalan dengan penuh konstruktif dan kearifan, senantiasa menempatkan kepentingan daerah dan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan lainnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.