PADANG, Khazanah โ Hubungan historis dan kekerabatan antara masyarakat Aceh dan Minangkabau yang telah terjalin selama berabad-abad kembali dipererat melalui kunjungan Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh ke Sumatera Barat. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan kembali kuatnya ikatan budaya, agama, pendidikan, dan adat yang sejak lama menyatukan dua wilayah di pesisir barat Nusantara itu.
Rombongan Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh diterima oleh jajaran Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang dipimpin Ketua Umum Dr. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Sati, di Balai Adat LKAAM, kompleks Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Padang, Selasa (21/7/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Para tokoh adat dari kedua daerah berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, di antaranya pengelolaan tanah ulayat dan penerapan sanksi adat terhadap pelaku LGBT, sekaligus bertukar pengalaman dalam menjaga kelestarian adat di tengah perubahan sosial.
Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Aceh, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari studi komparatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pelestarian budaya dan pembinaan masyarakat adat di Ranah Minang.
“Kami melakukan studi komparatif sebagai pembanding sekaligus menggali praktik terbaik dalam pelestarian budaya dan pembinaan masyarakat adat di Ranah Minang,” katanya.
Menurut Kamaruddin, Aceh dan Minangkabau memiliki kesamaan mendasar dalam menjalankan kehidupan adat karena sama-sama menjadikan ajaran Islam sebagai landasan utama.
Di Aceh, kata dia, masyarakat berpegang pada falsafah “Adat Aceh bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah.” Filosofi tersebut menegaskan bahwa seluruh tradisi, hukum adat, dan budaya harus berjalan seiring dengan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
“Hubungan mesra masyarakat Aceh dan Minang sudah terjalin berabad-abad lamanya,” ujarnya.
Fauzi Bahar menegaskan, masyarakat Minangkabau juga memiliki falsafah yang sejalan, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang menjadi dasar dalam kehidupan adat dan budaya masyarakat Minang.
Menurutnya, kesamaan nilai tersebut menjadi fondasi kokoh yang mengikat hubungan Aceh dan Minangkabau sejak masa lampau.
Ia mengingatkan, jejak sejarah hubungan kedua daerah tidak hanya terlihat dalam perkembangan adat, tetapi juga melalui penyebaran Islam, pendidikan, perdagangan, hingga mobilitas masyarakat.
Salah satu bukti kuat hubungan itu adalah perjalanan ulama besar Minangkabau, Syekh Burhanuddin Ulakan, yang menimba ilmu kepada ulama Aceh sebelum menyebarkan ajaran Islam di Minangkabau. Hingga kini, pengaruh hubungan tersebut masih terasa dalam kehidupan masyarakat.
Di pesisir barat Aceh bahkan berkembang Bahasa Jamee, yaitu dialek bahasa Minangkabau yang dituturkan oleh Suku Aneuk Jamee, keturunan para perantau Minang yang bermigrasi sejak abad ke-16.
Bahasa itu tersebar di Kabupaten Aceh Selatan, terutama Tapaktuan dan Labuhan Haji, Aceh Barat Daya, Nagan Raya hingga Aceh Barat. Meski telah berasimilasi dengan bahasa Aceh, kosakata Bahasa Jamee masih didominasi bahasa Minangkabau, menjadi penanda eratnya hubungan antarmasyarakat kedua daerah.
Fauzi Bahar juga menilai ikatan persaudaraan tersebut terus terpelihara hingga sekarang. Solidaritas masyarakat Aceh dan Minangkabau, katanya, tampak nyata ketika kedua daerah bergantian dilanda bencana alam, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir hingga tanah longsor.
“Solidaritas antara Aceh dan Minangkabau sangat terlihat ketika kedua daerah pada waktu yang berbeda ditimpa musibah. Kita saling membantu dan mengulurkan tangan,” kata mantan Wali Kota Padang periode 2004โ2014 itu.
Dalam kesempatan tersebut, LKAAM Sumbar juga memaparkan berbagai program yang sedang diperjuangkan, antara lain penguatan perlindungan tanah ulayat masyarakat adat, penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas, pencegahan meluasnya perilaku LGBT, serta dorongan agar hukum pidana adat dapat diakomodasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Turut hadir mendampingi Ketua Umum LKAAM antara lain Sekretaris Umum Drs. Jasman, MM., Dt. Bandaro Bendang, Wakil Ketua Umum Arkadius Dt. Intan Bano, Ketua Harian Dr. Amril Amir, M.Pd., Dt. Lelo Basa, serta jajaran pengurus LKAAM lainnya.
Sementara rombongan Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh terdiri atas Ketua Majelis Tuha Lapan Kamaruddin Andalah, Sekretaris Majelis Tuha Peuet Dr. H. Tarmizi M. Daud, M.Ag., Sekretaris Tuha Lapan Ainul Mardhiah, S.Ag., M.A.Pd., serta sejumlah anggota Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan persaudaraan antara Aceh dan Minangkabau, sekaligus memperkuat sinergi kedua lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai budaya yang berlandaskan syariat Islam di tengah dinamika masyarakat modern.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




